JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk keras larangan bagi masyarakat Muslim Uighur, Xinjiang, Cina, untuk menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Ketua Dewan Pimpinan MUI Pusat KH Muhyidin Djunaidi menegaskan, kebijakan pemerintah Cina, melalui Partai Komunis China (PKC) jelas melanggar konvensi hak asasi manusia (HAM) tentang kebebasan beragama.
Apalagi konvensi HAM itu sudah menjadi piagam PBB yang telah diratifikasi oleh seluruh negara anggota PBB, termasuk Cina.
“Pemerintah Cina tidak boleh menerapkan diskriminasi rasial dan membatasi kebebasan beragama bagi penduduk minoritas Muslim di Cina, khususnya di Uighur, Xinjiang,” ujar Muhyidin, Kamis (3/7/2014), tulis ROL.
Pemerintah Cina, kata dia, juga tidak boleh menggeneralisasi semua umat Islam di Uighur sebagai kelompok pemberontak melawan pemerintah. “Hak beragama dan menjalankan ibadah harus dilindungi pemerintah Cina.”
MUI meminta Pemerintah Cina untuk menghormati kebebasan beragama dengan menjamin hak dasar umat Islam di Xinjiang dan seluruh wilayah Cina.
Menurut Muhyidin, kebijakan diskriminasi hak beragama bagi warga Xinjiang tentu berimplikasi negatif terhadap hubungan Cina dengan negara-negara Islam yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam. (azm/arrahmah.com)