JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengutuk keras pembantaian yang dilakukan aparat keamanan Myanmar terhadap kaum Muslimin Rohingya di Arakan dan masih terus berlangsung hingga detik ini.
“Mengutuk segala bentuk tindakan pembantaian, pengusiran, penindasan, penyiksaan, pemerkosaan, perampasan, penangkapan, dan sejumlah tindakan tidak berprikemanusiaan lainnya yang dilakukan oleh tentara Myanmar,” kata Ketua MUI Pusta, KH.Ma’ruf Amin, dalam jumpa pers yang digelar di kantor MUI Pusat, Jl. Proklamasi, Jakarta, Rabu (25/7).
Menurut Kiyai Ma’ruf, tindakan Pemerintah Myanmar itu telah melanggar hak-hak kemanusiaan umat Rohingya, sehingga tidak dapat ditolerir atas nama apapun. “Tindakan yang dilakukan oleh tentara Myanmar ini tidak dapat ditolerir atas nama apapun,” ujarnya.
MUI juga membantah klaim Presiden Myanmar U Thein Shein, yang menyatakan bahwa suku Rohingya bukan. Menurut Sekretaris Jendral MUI, Ichwan Sam, suku Rohingya merupakan bagian dari negara Myanmar karena mereka sudah berada di sana, sebelum Myanmar merdeka.
“Mereka dibawa oleh kolonial Inggris untuk bekerja di Myanmar dari Bangladesh sebelum Myanmar merdeka,” jelasnya.
Untuk itu MUI mendesak kepada Pemerintah Myanmar segera mengakui keberadaan etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar, dan memberikan hak yang sama seperti warga negara lainnya.
“Menuntut Pemerintah Myanmar untuk segera mengakui etnis Rohingya sebagai warga negara Myanmar dan memberikan hak-hak mereka tanpa perlakuan diskriminatif,” lontar Kiyai Ma’ruf.
Sejak serangan yang dilakukan umat Budha terhadap umat muslim Rohingya pecah di provinsi Rakhine, Pemerintah Myanmar mengambil sikap untuk mengintimidasi, mengusir, dan menyerang orang-orang Rohingya. Setidaknya data yang dikumpulkan oleh MUI sebanyak 6.000 muslim Rohingya telah meregang nyawa dibantai tentara dan Umat Budha Myanmar. (bilal/arrahmah.com)