JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama sejumlah ormas Islam mendesak agar pemerintah mencabut larangan penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka putri. Permintaan tersebut diajukan setelah adanya insiden anggota Paskibraka putri yang melepas jilbab saat upacara pengukuhan di IKN.
“Ormas Islam semua bersepakat untuk meminta agar surat keputusan (larangan berjilbab) agar dicabut,” kata Wasekjen MUI Ikhsan Abdullah setelah rapat bersama sejumlah pimpinan MUI di gedung MUI pada Selasa 27 Agustus 2024 seperti dikutip dari situs MUI, pada Sabtu (31/8/2024).
Ikhsan mengatakan keputusan tersebut diambil secara mufakat oleh MUI dan berdasarkan kesepakatan dari sejumlah ormas Islam yang berada di bawah naungan MUI.
Lebih lanjut, Ikhsan menuturkan bahwa MUI dan ormas Islam juga meminta pemerintah mengevaluasi kinerja Yudian Wahyudi, selaku Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab, dia meyakini BPIP telah melakukan pelanggaran administrasi dan konstitusi terkait hak kebebasan.
“Karena Pak Yudian melanggar peraturannya sendiri dengan menghilangkan ketentuan mengenai penggunaan ciput. Kita semua sepakat mengusulkan kepada Presiden agar Pak Yudian sebagai kepala BPIP diberhentikan,” ujar Ikhsan.
Perihal permintaan itu, Ikhsan memastikan pihaknya telah berkirim surat ke presiden. Selain itu, MUI melakukan somasi langsung ke BPIP untuk meminta penjelasan dan klarifikasi di balik insiden anggota Paskibraka melepas jilbab.
“Ini tentu berkaitan dengan pemaksaan BPIP untuk melanjutkan niatnya menjalankan surat keputusan itu. Ini yang telah kami lakukan dalam bentuk teguran atau somasi,” pungkas Ikhsan. (Rafa/arrahmah.id)