JAKARTA (Arrahmah.com) – Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah meyakini vonis dua tahun penjara untuk Basuki Tjajaha Purnama alias Ahok murni putusan hukum. Karenanya, tak semestinya persoalan itu diseret-seret ke urusan politik hingga HAM.
“Karena Ahok kena delik terhadap dirinya sendiri, ini melekat kepada dirinya sendiri sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Ahok. Maka dihukum vonis (dua tahun penjara),” kata Ikhsan dalam diskusi Dramaturgi Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5).
Sebagaimana dilansir JPNN, Ikhsan menyayangkan persoalan Ahok yang kini digeser dari konteks hukum, hingga sampai ada aksi penolakan yang masif.
“Dan sekarang kecenderungannya ada gejala-gejala radikalisme oleh pendukung-pendukung Ahok, bagaimana mereka melakukan demo yang tidak taat hukum bertentangan dengan (sikap) Basuki sendiri,” kata dia.
Sebagai contoh, kata Ikhsan, massa Ahoker -julukan pendukung Ahok- menggelar aksi unjuk rasa di mana-mana hingga pukul 12 malam. Dia mengkhawatirkan aksi itu justru bisa ditumpangi, termasuk oleh kelompok-kelompok radikal.
“Termasuk yang kita khawatirkan ISIS. Celah-celah seperti ini mereka bisa masuk,” ujar Ikhsan.
Dia menilai, gejala-gejala lain yang terkesan menumpangi aksi pendukung Ahok adalah munculnya karangan bunga yang justru memajang kalimat-kalimat yang mengusik. Bahkan kesannya provokatif.
“Bunga ini indah disimpan di mana-mana tapi ditorehkan dengan kata-kata yang tidak indah. Ini kan memancing,” tegasnya.
Dia pun merasa bersukur karena umat Islam yang menggelar Aksi 55 pada 5 Mei lalu tak terpancing.
“Alhamdulillah demo 55 tak terpancing, kalau terpancing kita bayangkan bagaimana repotnya aparat mengurusi hal-hal itu,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)