TANJUNGPINANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan surat imbauan agar warga muslim Kepri agar tidak ikut serta dalam imunisasi campak-rubella, karena vaksin tersebut belum mendapat sertifikat halal dari MUI pusat.
Dalam surat MUI Kepri yang beredar dengan nomor Ket-53/DP-P-V/VII/2018 tertanggal 30 Juli 2018, imbauan itu ditujukan kepada Gubernur Kepri.
Dalam surat tersebut disebutkan, imbauan itu berdasarkan rapat pengurus harian Dewan Pimpinan MUI Kepri tanggal 28 Juli 2018 di Kota Batam.
Terkait adanya penyuntikan vaksin Campak/Measles dan Rubella (MR) kepada seluruh pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA di sleuruh Indonesia termasuk Provinsi Kepulauan Riau, maka MUI Kepri menyampaian informasi penting sebagai berikut:
Pertama, sampai saat ini vaksin campak/MR belum mendapat fatwa halal dari MUI pusat.
Kedua, meminta instansi terkait (Dinas Kesehatan) menunda penyuntikan vaksin tersebut sampai diterbitkannya sertifikat halal oleh LP-POM MUI Pusat.
Ketiga, agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin campak/MR sampai adanya keputusan resmi dari LP-POM MUI Pusat.
Keempat, meminta MUI pusat segera melakukan pembahasan terkait campak/MR bersama DPR RI, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait dan menyampaikan hasil keputusan MUI di seluruh Indonesia untuk menjadi acuan dalam melakukan sosialisasi.
Surat tersebut ditandatangai oleh Ketua MUI Kepri KH A Karim Ahmad dan Sekretaris H Edi Safrani.
Sementara itu, Ketua I MUI Kepri Azhar Hasyim saat dimintai konfirmasi membenarkan beredarnya surat tersebut.
“Benar (surat imbauan larang vaksin MR dari MUI Kepri, red),” kata Azhar, sebagaimana dilansir detik.com, Rabu (1/8/2018).
Sebagaimana diketahui, mulai 1 Agustus hingga September, Dinas Kesehatan di seluruh Indonesia akan melaksanakan program vaksin campak/MR secara serentak.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan agar menunda pemberian vaksin Measles Rubella (MR). Penundaan tersebut karena Kemenkes belum melakukan sertifikasi halal terhadap vaksin itu.
“Beredar pernyataan dari banyak pihak termasuk mereka yang bergelar dokter bahwa pihak MUI sudah mengeluarkan fatwa halal terhadap vaksin MR itu. Padahal sama sekali tidak pernah ada fatwa halal dari MUI atas vaksin MR itu sampai saat ini,” ujar KH Tengku di akun Facebooknya, Rabu (1/8/2018).
(ameera/arrahmah.com)