JAKARTA (Arrahmah.com) – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 80, tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Regular Bursa Efek akan diluncurkan hari ini, Kamis ( 12/5/2011 ). Fatwa ini telah disahkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI pada tanggal 8 Maret 2011.
Dalam fatwa tersebut, MUI mencantumkan 14 hal di bursa efek yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Yang sebagian besar larangan tersebut sama dengan yang sudah diterapkan di Bursa Efek Indonesia, demikian yang ditulis oleh Kompas.
Larangan tersebut antara lain adalah larangan front running, memberikan informasi yang menyesatkan, perdagangan semu yang tidak mengubah kepemilikan (wash sale), pre-arrange trade, pooling of interest, cornering, marking at the close, insider trading, serta penawaran palsu. Selain itu terdapat dua tambahan larangan dari larangan yang telah diketahui para investor di pasar modal, yaitu short selling dan margin trading.
“Dengan diterbitkannya fatwa tersebut maka kami akan menggunakannya sebagai bahan dalam melakukan sosialisasi dan edukasi kepada muslimin dan muslimat yang potensial sebagai investor di pasar modal,” tutur Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, dalam acara peluncuran Fatwa Mekanisme Syariah Perdagangan Saham dan Indeks Saham Syariah Indonesia, di Jakarta, Kamis ( 12/5 ). Hadir juga Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional MUI Ma’ruf Amin.
Maka, dengan keluarnya fatwa ini, penyelenggaraan perdagangan efek di BEI pun telah memiliki dasar atau hukum fikih yang kuat. Mekanisme lelang berkelanjutan yang digunakan BEI dalam transaksi efek bersifat ekuitas di pasar reguler pun telah sesuai dengan prinsip Syariah. “Dengan fatwa ini, kami berharap keraguan masyarakat akan kehalalan investasi semakin lama akan semakin hilang,” ujar Ito. (rasularasy/arrahmah.com)