JAKARTA (Arrahmah.id) – Viral seorang perempuan berhijab memamerkan payudaranya secara terbuka di TikTok. Si pemilik akun berinsial ASM itu diketahui tidak hanya membuat satu konten video saja.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Buya Anwar Abbas mengingatkan, Islam melarang keras umatnya membuka dan memperlihatkan auratnya kepada orang lain, kecuali pada hal yang dibenarkan oleh agama Islam.
Ia menambahkan, Islam juga melarang umatnya menyebarkan auratnya baik berbentuk gambar maupun video. Sebab hal itu hukumnya haram.
“MUI mengimbau kepada semua pihak terutama umat islam agar menghormati dan menjunjung tinggi ajaran agamanya dengan menghentikan segala bentuk aktifitas yang diharamkan oleh ajaran agama seperti pornografi dan pornoaksi,” kata Buya Anwar, lansir tvonenews, Kamis (26/5/2022)
Buya Anwar juga meminta kepada pemerintah dan semua pihak untuk aktif dalam menghentikan perbuatan yang diharamkan, khususnya penyebaran konten pornografi dan pornoaksi.
Sejumlah netizen juga telah mengecam perbuatan perempuan itu dan berbondong-bondong melaporkannya ke TikTok.
(ameera/arrahmah.id)