JAKARTA (Arrahmah.com) – Media sosial digemparkan dengan sebuah video viral yang menampilkan seorang wanita menghina Al Quran hingga membakar bendera merah putih yang terbuat dari plastik.
Dalam video tersebut, tampak seorang wanita yang mengenakan penutup kepala berwarna putih sedang memegang Al Quran dengan mengungkapkan kata hinaan yang tidak pantas.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesi (MUI), Amirsyah Tambunan menyatakan kecamannya terhadap pelaku.
“Amirsyah Tambunan Sekjen MUI mengecam seorang wanita menghina Al-Qur’an hingga membakar bendera Merah Putih yang terbuat dari plastik,” kata Amirsyah pada Selasa (29/6/2021), sebagaimana dilansir detikcom.
Ia meminta agar pihak kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut dan menghimbau masyarakat tidak terpancing emosi.
“Usut tuntas karena pihak kepolisian punya perangkat yang lengkap bisa mengusut pelaku tersebut dan harus diberikan saksi yang menimbulkan efek jera. Kepada masyarakat harap tenang dan tidak terpancing dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Senada dengan Amirsyah, Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyatakan bahwa penghinaan terhadap Al Quran merupakan bentuk penghinaan terhadap Allah.
“Kalau ada orang yang menghina Al Quran berarti yang bersangkutan telah menghina Tuhannya orang Islam,” kata Anwar Abbas kepada MNC Portal Indonesia, pada Rabu (30/6).
Perbuatan ini, kata Anwar, dapat menyebabkan kegaduhan di masyarakat dan memancing kemarahan umat Islam.
“Hal ini tentu jelas akan membuat kegaduhan karena yang bersangkutan telah memancing kemarahan umat. Mana ada pengikut suatu agama yang rela sesuatu yang dia anggap suci lalu dengan mudahnya dihina dan dilecehkan,” ujarnya.
Dia juga mendesak agar pihak kepolisian menangkap pelaku dan mempertemukannya dengan ulama atau tokoh agama setempat.
“Sebaiknya pihak kepolisian menangkap yang bersangkutan lalu dipertemukan dengan ulama dan pemuka masyarakat setempat. Kalau yang bersangkutan tetap dengan sikapnya dan tidak mau berubah, pihak kepolisian tentu terpaksa menindak dan memproses kasus yang bersangkutan untuk dibawa ke pengadilan,” tuturnya. (rafa/arrahmah.com)