JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan akan selalu netral dan menampung serta menyampaikan aspirasi umat Islam terkait permasalahan di masyarakat dan bangsa ini meskipun ketua umum nonaktifnya, KHMa’ruf Amin, menjabat sebagai Wakil Presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi. Ia mengakui banyak sekali kalangan yang menilai kalau MUI ini berpihak pada pemerintah.
“Justru karena ketum noaktifnya wapres, kami dituntut untuk aktif dan kreatif menjaga nama besar MUI. MUI bukan juru bicara pemerintah, tapi juru bicara umat Islam. Kami membahasakan adalah penyambung lidah antara umat Islam dan Pemerintah Republik Indonesia,” kata KH Muhyiddin melalui keteranganya, Ahad (21/06/2020).
KH Muhyiddin mengatakan, lembaga yang didirikan pada 1975 itu menaruh perhatian serius pada beberapa undang-undang (UU) yang sedang di bahas antara pemerintah dan DPR RI.
“Untuk diketahui oleh publik, MUI itu mitra kritis dan loyalis pemerintah. Dia juga berkhidmat pada pelayanan umat. Salah satu tugas utamanya, memelihara dan memproteksi umat Islam dan Bangsa Indonesia dari pemikiran sesat, menyimpang, dan berbahaya bagi kesatuan dan persatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.
KH Muhyiddin mejelaskan kalau MUI memang menjadi saluran umat dan sejumlah ormas Islam untuk menyampaikan suara dan keresahan atas kebijakan yang tak prorakyat.
Seperti yang diketahui, MUI telah mengeluarkan maklumat yang menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Ia menegaskan, MUI sangat konsen pada beberapa RUU yang dibahas pemerintah dan DPR, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penanganan COVID-19 dan Minerba.
“Itu sangat disayangkan tim yang bekerja sedikit agak terlambat sehingga kami terlambat mengeluarkan maklumat,” ungkapnya.
MUI juga memastikan akan terus memantau sejumlah RUU yang dibahas di DPR, seperti Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). RUU tersebut dianggap sangat merugikan kepentingan umat Islam.
“Kami memahami secara pasti tujuan Omnibus Law memberikan kebebasan dan keleluasaan sepenuhnya kepada investor asing untuk datang ke Indonesia. Mencari kehidupan di Indonesia tanpa menghiraukan bangsa dan anak-anak Indonesia. Tujuannya, profit yang sebanyak-banyaknya. Itu yang kami tolak,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)