BANJARMASIN (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan aparat penegak hukum (APH) setempat mengusut dugaan adanya ajaran sesat yang menyimpang dan mengatasnamakan agama Islam di 13 kabupaten/kota di provinsi ini.
Sekretaris Umum Dewan Pimpinan MUI Kalsel Nasrullah AR saat dikonfirmasi di Banjarmasin, Jumat, mengatakan dugaan aliran sesat yang ditemukan ini sudah berhembus lama, namun pihaknya baru bisa mengeluarkan fatwa pada Oktober 2024, setelah melakukan kajian mendalam dan cukup panjang sekitar enam bulan.
“Kami libatkan ahli untuk melakukan kajian ini setelah menemukan dugaan adanya ajaran sesat yang mengatasnamakan Islam, utamanya di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kami juga menduga aliran sesat ini sudah menyebar di 13 kabupaten/kota, namun dilakukan secara diam-diam dan senyap,” ujarnyaujarnya, dilansir Antara.
Narsullah menekankan bahwa fatwa yang dikeluarkan MUI Kalsel merupakan norma agama yang telah diputus berdasarkan pertimbangan matang, juga adanya laporan dari masyarakat yang cukup resah atas penyimpangan yang dilakukan oleh oknum.
“MUI Kalsel menemukan dugaan aliran menyimpang dari Fansyuri Rahman. Kami telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, baik dari kepolisian, kejaksaan negeri, kejaksaan tinggi, TNI, pemerintah daerah, Kementerian Agama, FKUB, termasuk Linmas,” ungkapnya.
Nasrullah menjelaskan berdasarkan hukum Islam, dalam pelaksanaan fatwa yang telah dikeluarkan ini agar semuanya tuntas, pihaknya meminta kepada APH agar melakukan langkah-langkah.
Dia menegaskan, jika penyebar ajaran sesat ini tidak mengindahkan maka penegakan hukum tentu harus ditempuh melalui prosedur dan tahapan yang berlaku menurut aturan perundang-undangan.
MUI Kalsel mengeluarkan fatwa tentang Aliran Menyimpang Fansyuri Rahman, yang dalam beberapa poin penting hasil temuan dalam kajian, yakni materi pengajian aliran tersebut bertentangan dengan aspek akidah, tasawuf, ilmu tafsir, dan ilmu hadits.
Nasrullah mengatakan terkait beberapa materi pengajian itu disimpulkan sebagai ajaran sesat, merujuk pada hasil rapat kerja nasional (Rakernas) MUI 2007.
Berdasarkan hasil kajian dari Komisi Pengkajian dan Penelitian MUI Kalsel menemukan bahwa dalam materi pengajian tersebut mengandung dua dari 10 kriteria aliran sesat menurut Rakernas MUI 2007, yakni meyakini dan atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil syari (Al Quran dan Hadits), dan melakukan penafsiran Al Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
(ameera/arrahmah.id)