PONTIANAK (Arrahmah.com) – Menjelang musim kemarau seperti yang terjadi saat ini ada sebagian masyarakat yang memanfaatkannya untuk membuka lahan dengan cara melakukan pembakaran. Pembakaran ini bisa menyebabkan kebakaran hutan secara luas yang dapat merusak lingkungan dengan semakin meningkatnya titik api yang berakibat munculnya bencana kabut asap.
Sebagaimana dilansir Merdeka.com, Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat, terus meluas. Terpantau lebih 1.000 titik panas (hotspot) tersebar merata di 14 kabupaten dan kota hingga Kamis (16/8). Kebakaran hutan dan lawan tersebut juga telah mengakibatkan 3 orang meninggal dunia
Menghadapi fenomena tersebut, Sekertaris Umum Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Barat, Dr Zulkifli Abdillah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara ilegal dan menegaskan bahwa hal tersebut haram hukumnya.
“Membakar lahan atau hutan apalagi dilakukan secara sengaja dan ilegal itu haram hukumnya, karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran lingkungan, kerugian bagi orang lain, dampak buruk kesehatan, dan sebagainya. Hal ini sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Pusat nomor 30 tahun 2016 tentang hukum pembakaran hutan dan pengendaliannya,” ujarnya, sebagaimana dilansir mui.or.id
“Hal ini juga termasuk memfasilitasi, membiarkan, dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan dihukumi Haram, sehingga pengendalian kebakaran hutan dan lahan dalam hal ini hukumnya wajib,” lanjutnya.
Dia juga menjelaskan, dalam fatwa tersebut, MUI juga menegaskan bahwa pada dasarnya pemanfaatan lahan atau hutan boleh dengan syarat memperoleh hak yang sah dalam pemanfaatan, mendapat izin pemanfaatan dari pihak berwenang, ditujukan untuk kemaslahatan, serta tidak menimbulkan kerusakan. Sehingga jika dalam pemanfaatan lahan dan hutan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang dimaksud maka hukumnya haram.
Oleh karena itu, MUI Kalbar menghimbau agar semua pihak khususnya pemerintah terutama pihak kepolisian untuk segera menindak tegas pelaku pembakaran lahan dan hutan.
“Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan para pelaku usaha yang memiliki lahan agar bersama-sama ikut serta menjaga dan melestarikan lingkungan perlu terus dilakukan agar kejadian seperti ini tidak lagi terulang di masa yang akan datang” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)