LANGKAT (Arrahmah.id) – Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Langkat, Sumatera Utara, secara resmi melaporkan video viral tentang Pondok Pesantren Al Kafiyah yang memperlihatkan seorang wanita menjadi imam memimpin shalat laki-laki.
Laporan bernomor : LP/ B/344/VII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT tanggal 03 Juli 2023 itu melaporkan pasal tentang penistaan agama dengan terlapor dalam penyelidikan.
“Pada Senin (3/7) sekira pukul 14.15 WIB, saya didampingi Ustaz Mansyur selaku bendahara MUI Kabupaten Langkat, tiba di ruang SPKT Polres Langkat untuk melaksanakan konseling, serta membuat laporan pengaduan terkait viralnya video Ponpes Al Kafiyah yang diduga mengajarkan ajaran menyimpang dari ajaran agama Islam,” ujar Ketua MUI Langkat Zulkifli Ahmad Dian, pada Selasa (4/7/2023).
Zulkifli mengungkapkan bahwa pihaknya telah memastikan Pondok Pesantren Al-Kafiyah tidak ada di Kabupaten Langkat. Ponpes yang dimaksud hanya fiksi dan konten yang diproduksi Padepokan Sendang Sejagat.
“Kami awalnya sudah memerintahkan Ketua MUI Kecamatan Secanggang untuk melakukan peninjauan langsung terkait video viral tersebut. Dan setelah mendapat hasil laporannya, pada hari Minggu kemarin, kita sudah melaksanakan pertemuan di Kantor MUI Kabupaten Langkat dengan menghadirkan pihak dari Padepokan Sendang Sejagat untuk melaksanakan klarifikasi,” ujar Zulkifli.
“Kami sayangkan mereka dalam membuat video yang berisikan tentang agama tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan MUI Kabupaten Langkat,” sambungnya.
Dengan laporan yang dibuat ini, MUI Kabupaten Langkat berharap kasus ini dapat terungkap dan menjadi pembelajaran kepada para Youtuber lainnya yang akan membuat konten berkaitan dengan agama. (rafa/arrahmah.id)