JOMBANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jombang menyatakan bahwasanya haram bagi pemilik mobil mewah menggunakan premium atau BBM bersubsidi. MUI menilai, BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi merupakan hak rakyat miskin.
Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan menjelaskan, seperti halnya zakat, subsidi BBM diberikan pemerintah hanya kepada warga miskin. Karena itu, jika ada orang kaya mengambil jatah subsidi, berarti sudah mengambil jatah miskin.
“Pemilik mobil mewah yang masih menggunakan subsidi BBM itu hukumnya haram. Karena mereka merebut hak rakyat miskin,” kata Kiyai Kholil, Jombang, Rabu (4/4).
Kholil menegaskan jika ada orang kaya yang tetap mengambil jatah orang miskin maka hukumnya madzmumah atau tercela yang dalam bahasa fiqih disebut haram.
Dia mengimbau masyarakat kalangan menengah ke atas agar mawas diri. Sebab menggunakan atau mengkonsumsi jatah orang miskin seperti BBM bersubsidi akan mengotori harta mereka sendiri.
Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Rejoso Jombang ini juga meminta agar pemerintah bersikap tegas bagi pemilik mobil mewah tersebut. Dengan begitu, BBM bersubsidi itu benar-benar tepat sasaran.
“Ini demi menyelamatkan keuangan negara dan kelangsungan pembangunan,” tambahnya serius.
Harga BBM non subsidi jenis pertamax yang melambung tinggi membuat kalangan mampu beralih ke BBM subsidi jenis premium. Pasalnya, selisih harha BBM bersubsidi premium dan BBM non subsidi jenis pertamax mencapai Rp 5.900. Premium dijual dengan harga Rp 4.500 sedangkan pertamax dijual dengan harga Rp 10.400. (bilal/arrahmah.com)