SURABAYA (Arrahmah.com) – MUI Jawa Timur mengimbau umat Islam yang berada di daerahnya tidak merayakan Hari Valentine karena haram hukumnya. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Umum MUI Jatim Ainul Yaqin.
Ainul menjelaskan, fatwa haram merayakan hari Valentine itu tertuang dalam fatwa MUI Jatim Nomor: Kep.03/SKF.MUI/JTM/I/2017 tentang Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Orang Islam.
“Di sana (fatwa) disebutkan bahwa umat Islam haram mengikuti merayakan hari Valentine. Isi fatwanya seperti itu,” ujar Ainul Yaqin, Rabu (12/2/2020), lansir Kumparan.com.
Ainul mengungkapkan, ada empat point utama yang menjadi pertimbangan MUI mengharamkan umat Islam merayakan Hari Valentine.
“Pertama, kegiatan Valentine bukan tradisi Islam. Kedua, di dalam kegiatan Valentine banyak hal yang bisa mengarah pada perbuatan tidak baik. Jadi misalnya ada praktik pergaulan bebas dan sebagainya, berarti kita mendorong ke sana,” terangnya.
Ketiga, lanjut Ainul, MUI harus berperan ikut menutup segala hal yang berpotensi pada keburukan pada perayaan Valentine.
“Keempat tidak boleh ikut menyiarkan sesuatu yang menimbulkan keburukan tadi,” tandasnya.
Oleh karena itu, pihaknya menganjurkan umat Islam tidak turut serta merayakan dan ikut dalam nuansa kegembiraan perayaan hari Valentine.
“Orang Islam enggak usah ikut-ikutan lah. Di sini disebutkan mengikuti dan berpartisipasi dalam perayaan hari Valentine bagi orang Islam hukumnya haram,” pungkas Ainul.
MUI Jabar juga setuju jika perayaan Hari Valentine di Bandung dilarang. Menurut MUI Jabar, perayaan setiap tanggal 14 Februari itu bukan budaya Indonesia dan bisa menimbulkan mafsadah atau kerusakan.
“Kalau itu dilarang, kami setuju walaupun kami belum lihat larangannya. Kalau pertimbangan kami, MUI, itu demi mencegah kemafsadahan (kerusakan) yang akan timbul, dan lebih besar mafsadahnya ketimbang manfaatnya,” kata Sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar, Rabu (12/2/2020).
(ameera/arrahmah.com)