SURABAYA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendesak DPR RI agar segera membuat undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran.
Ketua Umum MUI Jawa Timur KH Abdussomad Buchori mengatakan, dalam penanganan kasus pelacuran selama ini, hanya germo yang dijerat sedangkan pemberi dan pengguna jasa dibiarkan bebas.
“DPR RI harus segera membuatkan undang-undang yang bisa menjerat pemberi dan pengguna jasa prostitusi. Ini dimaksudkan agar mereka yang biasa menjajakan diri dan penggunanya, bisa mendapat efek jera,” kata Abdussomad, lansir Antara, Selasa (15/1/2019).
Menurutnya, pembuatan UU yang dapat menjerat pemberi dan pengguna jasa pelacuran demi kepentingan masyarakat Jatim.
“Jadi bukan muncikarinya saja yang dijerat undang-undang. Nah itu DPR yang harus membuatkan undang-undangnya,” jelasnya.
Abdussomad juga meminta pihak kepolisian untuk memgusut tuntas kasus pelacuran artis yang menghebohkan tersebut.
“Saya mendukung penanganan kasus prostitusi yang saat ini ditangani Polda Jatim. Kasus yang menyangkut moral ini harus diusut dengan tuntas agar tidak merusak moral bangsa,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)