SURABAYA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut bahwa hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar.
Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar.
“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Ahad (24/10/2021), lansir CNN Indonesia.
Tak hanya itu, ia menyebut bahwa uang hasil meminjam di pinjol ilegal itu tidaklah berkah. Sebab proses akadnya telah menyalahi aturan yang ada.
Ia pun mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan tidak menggunakan layanan pinjol ilegal. Ia tak mau masyarakat menjadi korban dari kezaliman pinjol.
“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” jelasnya.
(ameera/arrahmah.com)