SURABAYA (Arrahmah.id) – Adanya temuan penjualan es krim yang mengandung alkohol 40 persen mendapatkan berbagai respon dari berbagai kalangan. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.
“Keberadaan produk es krim yang mengandung alkohol hingga 40 persen jelas haram hukumnya. Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 jelas menegaskan bahwa produk makanan dan minuman yang mengandung alkohol minimal 0,5 persen hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Jatim KH Mohammad Hasan Mutawakkil ‘Alallah, dikutip dari Radar Surabaya, Selasa (8/4).
Kiai Mutawakkil meminta kepada masyarakat harus benar-benar hati-hati dalam memilih produk makanan dan minuman yang akan dikonsumsi.
“Terutama yang akan dikonsumsi anak kita,” tegasnya.
Terkait penyegelan terhadap stan produk es krim yang mengandung alkohol 40 persen tersebut, MUI jatim sangat mengapresiasi tindakan tersebut.
“Teliti lebih lanjut apakah produk tersebut sudah memiliki sertifikat halal apa belum, kemudian ada izin edarnya dari BPOM atau belum. Hal ini menjadi sangat penting karena menyangkut Keselamatan Konsumen terutama dalam aspek kesehatan dan kehalalannya,” katanya.
Kiai Mutawakkil mengatakan kasus ini harus diselesaikan secara tuntas karena akan berdampak terhadap kesehatan dan otak serta mental konsumen.
“MUI mengimbau kepada para pelaku usaha baik yang berskala kecil, menengah dan basar untuk selalui memperhatikan aspek keamanan produknya dengan izin edar dari BPOM dan juga aspek kehalalannya dengan sertifikat halal dari BPJPH,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)