SURABAYA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim menilai cuitan Ferdinand Hutahaean merupakan penistaan agama.
MUI Jatim meminta aparat hukum memproses Ferdinand.
“Ini masuk mengusik ranah ibadah dengan mengatakan ‘Allahmu ternyata lemah’. Ketika menyangkut masalah tuhan yang kita sembah sudah masuk ranah menistakan agama,” kata Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim KH Makruf Khozin, Rabu (5/1/2022), lansir Detik.com.
KH Makruf menjelaskan, setiap orang yang beragama boleh membela tuhannya masing-masing. Namun, ketika orang tersebut menghina agama atau tuhan lainnya, sama saja menistakan agama.
“Karena, kalau yang berhak boleh jadi orang muslim kan tidak perlu membela Allah, karena Allah maha besar maha segalanya. Kalau itu keluar dari kita sendiri (orang muslim) gak masalah. Kalau dari agama lain, menjadi semacam penghinaan. Jadi tetap saja tidak etis disampaikan baik secara etika maupun hukum kalau yang berbeda agama,” terangnya.
Menurut KH Makruf, wajar ada ormas islam yang melaporkan Ferdinand ke pihak kepolisian.
Dia menegaskan, jangan mengusik agama orang lain, jika tidak ingin diusik.
“Terkait laporan, itu hal wajar, ketika kemudian sudah masuk ranah hukum, lalu ada yang keberatan, sudah tepat dilaporkan. Sekaligus kasih pelajaran, termasuk juga ke kita muslim agar tidak menghina tuhan atau agama lain, termasuk agama lain jangan menghina agama kita,” ungkapnya.
KH Makruf mengatakan, kalau Ferdinand sedang memiliki masalah pribadi dengan orang lain, sebaiknya jangan diumbar di media sosial.
“Jadi kalau bercanda ataupun sekedar mengobrol karena di ruang medsos itu kan ruang publik. Ketika di ruang publik kita menghina orang lain atau bercanda, atau masalah pribadi, tapi diletakkan di medsos tetap jadi masalah yang layak dihukum. Bisa jadi masalah pribadi antara dia dengan orang lain, tapi tetap diletakkan di medsos ya ada UU ITE-nya. Kalau ada masalah, jangan di medsos. Jangan mengusik kalau gak mau diusik,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)