TASIKMALAYA (Arrahmah.com) – Dalam Ijtima Ulama kali ini MUI Jawa Timur sebagai salah satu delegasi yang terlibat dalam acra tersebut. Kepada sejumlah wartawan media Islam, di Ponpes Cipasung, Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (29/6), Ketua MUI Jatim, KH Abdusshomad Buchori menjelaskan bahwa MUI Jatim membawa sejumlah agenda yang akan diusulkan.
Setidaknya dua hal pokok yang akan dibawa MUI Jatim, pertama soal pedoman prosedur penetapan fatwa MUI. Kedua, terkait sejumlah masalah atau isu yang tengah berkembang di masyarakat.
Mengenai isu yang berkembang di masyarakat, Kiyai Buchori menyebutkan 8 persoalan yang menjadi sorotan MUI Jatim.
Pertama, mengenai perkembangan Syiah. MUI Jatim akan mengangkat isu syiah dalam ijtima’ ulama ini dengan alasan MUI Pusat pernah mengeluarkan fatwa pada 1984 yang intinya meminta agar aliran Syiah diwaspadai. “Hal ini kami angkat. Karena ajaran pokok Syiah bertentangan dengan Sunni,” jelasnya.
MUI Jatim, kata Kiai Abdussamad, jauh-jauh hari sudah mengirim surat kepada MUI Pusat agar masalah Syiah dibahas pada ijtima tahun ini.
Selain itu, kepada panitia MUI Jatim juga telah menyerahkan 800 eksemplar buku fatwa MUI Jatim tentang kesesatan Syiah untuk dibagikan ke peserta ijtima. MUI Jatim belum lama ini telah mengeluarkan fatwa sesat Syiah.
“Fatwa ini dikeluarkan setelah kami melakukan penelitian mendalam,” kata Kiai Buchori.
Ngototnya MUI Jatim untuk tetap memasukkan pembahasan Syiah dalam agenda ijtima ini tidak lepas dari beberapa kasus provokatif Syiah yang terjadi di Jatim. “Kami ingin menyelamatkan akidah umat Islam dari bahaya Syiah,” jelasnyanya
Kedua, soal vasektomi yang digunakan sebagai salah satu KB dengan cara memutus jalur sperma pada laki-laki.
Menurut Kiyai Buchori, vasektomi pada laki-laki pernah diharamkan sebab saluran sperma tidak dapat disambung kembali. Namun, dalam perkembangannya terdapat penemuan yang menyatakan bahwa orang yang telah melakukan vasektoma, saluran spermanya dapat disambung kembali, seperti penemuan dokter di Jawa timur dan hasil kajian pertemuan beberapa dokter di Bogor. “Dulu haram karena tidak bisa direkanalisasi, jadi kalau (sekarang) bisa direkanalisasi (bisa jadi) boleh,” katanya.
Selanjutnya, yang ketiga, Kiyai Buchori menyinggung masalah soal penggunaan limbah industri kulit untuk makanan. Ia meminta agar industri kulit dapat diatur ditengah gencarnya produk impor, agar terdapat batasan jelas produk mana yang boleh masuk ke pasaran dan mana yang belum boleh masuk. “Sehingga tidak merusak ekonomi masyarakat kecil,” ungkapnya.
Keempat, masalah talak di luar pengadilan. Masalah talak ini, kata Kiyai Buchori, perlu dibahas karena orang dengan seenaknya sendiri bisa menjatuhkan talak. Sementara di negara ini talak secara resmi sah jika dilakukan di pengadilan. “Bagaimana dengan talak yang dijatuhkan di rumah berkali-kali?,” katanya.
Kelima, seputar haji. Persoalan terkait haji adalah menunggu berangkat yang terlalu lama. Ada daerah yang sampai 12 tahun waktu menunggunya. Pemerintah, didorong MUI Jatim agar segera meminta kuota tambahan kepada pemerintah Saudi. “Yang sudah haji berkali-kali hendaknya distop. Lebih baik umrah saja,” katanya.
Keenam, terkait penyewaan atap masjid/area masjid untuk penyewaan telepon seluler.
Ketujuh, masalah HAM yang berbenturan dengan norma agama dan kesusilaan.
Kedelapan, MUI Jatim akan menyikapi soal permintaan sejumlah kalangan liberal yang mendesak Presiden agar minta maaf kepada eks PKI yang menjadi korban pada 1965. MUI Jatim menyatakan Presiden tidak perlu minta maaf, sebab faktanya PKI telah melakukan pemberontakan. (bilal/arrahmah.com)