BANDUNG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dinas Peternakan Jawa Barat mengimbau masyarakat konsumen umum di Kota Bandung dan Kota Bogor, agar berhati-hati dalam membeli produk dendeng/abon. Imbauan itu dilontarkan terkait ditemukannya beberapa merek dendeng/abon, yang berdasarkan pengujian laboratorium ditemukan kandungan daging babi namun mencantumkan label halal pada kemasannya.
Sebagaimana diketahui, Selasa (24/3) kemarin, Kepala Dinas Peternakan Jabar H. Koesmayadie, didampingi Kepala Bidang Kesehatan Hewan-Kesmavet, Nana M. Adnan, di Bandung, menyampaikan temuan produk dendeng/abon mengandung daging babi.
Ditemukannya produk dendeng/abon daging babi ini setelah melalui pengujian rutin oleh Balai Penyidikan Penyakit Hewan dan Kesmavet (BPPHK) Cikole, Kec. Lembang, Kab. Bandung Barat.
Di Bandung mereka mengambil 31 sampel bakso sapi dan 15 sampel dendeng sapi dari Pasar Baru, Pasar Andir, Pasar Ujungberung, Pasar Antapani, Pasar Cicaheum, Pasar Cicadas, Pasar Kosambi, dan Pasar Basalamah. Di Bogor diambil 17 sampel bakso sapi dan 4 sampel dendeng sapi dari Pasar Balekambang, Pasar Anyar, dan Pasar Bogor, masing-masing pada 11 dan 26 Februari 2009 lalu.
Dari hasil pemeriksaan, menurut Koesmayadie, ditemukan adanya daging babi pada produk dendeng/abon yang diedarkan oleh penjual di pasar tradisional. Lain halnya bakso sapi, sejauh ini belum terbukti adanya penggunaan campuran daging babi.
“Kendati ditemukan adanya merek-merek dendeng/abon tertentu yang menggunakan bahan daging babi, masyarakat konsumen umum tak perlu panik dan tinggal berhati-hati dalam menentukan pilihan produk yang akan dibeli. Kami juga terus memantau sejauh mana peredaran dendeng/abon yang berbahan daging babi di Jabar, demi kenyamanan dan keamanan para konsumen umum,” kata Koesmayadi.
Mereka menyebutkan, produk dendeng/abon yang sudah terbukti menggunakan bahan daging babi, mereknya berinisial CKS No. SP:0094/13.06/92 dan dendeng berinisial CPM No. SP:030/1130/94, di mana pencantuman Halal pun tak sesuai dengan prosedur.
Sementara itu, di sebuah stasiun TV swasta, Sekretaris Umum MUI Jabar, H. Rafani Akhyar mengatakan, abon merk CKS dan CPM belum terdaftar dalam sertifikasi halal MUI Jabar.
Selama ini, nomor SP berangka 92 dan 94 diketahui berasal dari Jawa Tengah, namun oleh tim penguji merek CKS ditemukan di Pasar Kosambi dan Pasar Basalamah Bandung, sedangkan merek CPM diambil dari Pasar Anyar Bogor.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LP POM) MUI Jabar, Prof. Dr. H.A. Surjadi, M.A. mengatakan, produk/merek dendeng/abon merek CPS dan CPM yang belum mendapat sertifikat halal dari MUI itu ditengarai mencantumkan label Halal secara sepihak. (arrahmah/hdyt)