JAKARTA — Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Zainut Tauhid Saadi mengingatkan kepolisian dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan untuk Semua. Penanganan harus disertai bukti cukup, sehingga tak menurunkan kredibilitas kepolisian sendiri.
KH. Zainut Tauhid menyampaikan, MUI berharap kepolisian dapat menjelaskan secara transparan kasus dugaan TPPU yang menjerat Ustaz Bachtiar Nasir atas Yayasan Keadilan untuk Semua, sehingga tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang keliru di kalangan masyarakat. Kepolisian juga harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
”Jangan sampai ada penilaian bahwa polisi terlalu mencari-cari masalah dan prematur dalam menetapkan status hukum kepada pelakunya. Sehingga ada kesan polisi bekerja tidak independen, tidak adil, dan tebang pilih,” kata KH. Zainut, Kamis (23/2/2017), dikutip republika.
Menurut dia, terhadap kasus pelanggaran-pelanggaran hukum yang sudah jelas dan didukung oleh alat bukti cukup, polisi ragu untuk menindaklanjuti. Sementara terhadap kasus yang alat buktinya masih sumir polisi begitu cepat menetapkan tersangka kepada pelakunya. ”Hal ini dikhawatirkan dapat menurunkan kredibilitas dan kepercayaan publik kepada polisi,” ujar Zainut.
Seharusnya di tengah situasi dan kondisi rakyat sangat sensitif karena merasa ada perlakuan tidak adil, jangan ada tindakan pejabat atau aparat yang justru membuat rakyat semakin tersinggung. Karena hal tersebut dapat memicu konflik dan kegaduhan.
Di sisi lain, lanjut Zainut, Ustaz Bachtiar Nasir sebagai Ketua Gerakan Pengawal Fatwa (GNPF) MUI juga harus menyampaikan secara terbuka kepada umat terkait dana yang diterima termasuk penggunaannya. Kepada pihak mana saja dana tersebut didayagunakan (tasaruf). Sehingga tidak menimbulkan fitnah dan prasangka yang tidak baik.
MUI tidak mengetahui seluk-beluk urusan dana tersebut karena memang sejak dari awal MUI menyatakan bahwa GNPF bukan bagian dari MUI. MUI juga tidak ada hubungan baik secara organisasi maupun kerja sama dengan GNPF.
”Untuk hal tersebut kami minta kepada semua pihak untuk tidak mengaitkan masalah yang sedang diperkarakan oleh polisi tersebut dengan MUI,” ujar Zainut.
Sebelumnya, Kepolisian menetapkan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Armas menjadi tersangka kasus pencucian uang. Adnin diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
GNPF MUI meminjam rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua sebagai penampung sumbangan masyarakat untuk aksi pada 4 November 2016 (411) dan 2 Desember 2016 (212). Kepolisian menganggap hal itu sebagai tindak pidana pencucian uang.
(*/arrahmah.com)