Meski belum mengeluarkan fatwa haram tentang tayangan infotainment yang sarat dengan materi pergunjingan, Majelis Ulama menghimbau masyarakat agar tidak menonton tayangan mengandung unsur ghibah itu, karena dalam Islam hukumnya haram. Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Ketua MUI Amidhan di Hotel Aston, Jakarta, Rabu (29/8).
“Saya sudah pernah menghimbau itu haram hukumnya ghibah itu, apalagi Ramadhan ini, sama sekali tidak boleh bergunjing, tapi infotainment tidak ada hari tanpa gosip, tanpa gunjing dan itu bisa diakses mudah,” jelasnya.
Ia menilai, muatan materi yang terdapat pada tayangan infotainment lebih mengedepankan hal-hal yang negatif dari para publik figur yang diidolakan oleh masyarakat, hal itu akan ditiru pengemarnya, berdampak buruk pada kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Din Syamsuddin mengingatkan agar pembuat tayangan infotainment dapat memberikan pesan moral yang baik, dan tidak hanya menguak sisi negatif seseorang di depan umum, melainkan menonjolkan sisi positifnya, sehingga bisa menjadi teladan bagi masyarakat.
“Selebrity dan publik figur kita banyak juga yang baik, jika yang disampaikan kebaikan, berarti telah menularkan kebaikan menebar ushwah dan hasanah bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Ia menambahkan, bulan suci Ramadhan umat Islam diwajibkan memperbanyak ibadah, kalau ada dukungan penciptaan suasana itu adalah sebuah pahala. Tetapi, kalau ada upaya menghambat menghalangi, merusak kesucian umat yang sedang beribadah, itu perbuatan dosa.
Din menghimbau, kepada para artis yang muslim dapat memberikan penampilan yang terbaiknya, untuk mencerdaskan kehidupan umat dengan nilai-nilai spiritual dan ahlaq pada saat bulan Ramadhan.
“Ini sebuah ibadah yang tidak kalah nilainya, bisa dikatakan jangan-jangan lebih efektif dari para dai dan mubaligh, kami ketuk hatinya,” imbuhnya.
Sumber: Eramuslim