JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan grasi yang diberikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap terpidana narkoba. MUI berharap tidak ada lagi pengurangan hukuman bagi terpidana kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.
“Kami sangat menyayangkan pemberian grasi tersebut. Memberikan grasi memang kewenangan presiden tapi kami berharap tidak ada lagi grasi yang diberikan kepada terpidana narkoba,” kata Koordinator Ketua Harian MUI Ma’aruf Amin, seperti dimuat Beritasatu.com, hari ini.
Meskipun demikian, Ma’aruf menambahkan, saat ini MUI sedang mengkaji keputusan Presiden tersebut. MUI mengkhawatirkan adanya dampak negatif dari pemberian grasi kepada terpidana narkoba oleh kepala negara.
“Kami sedang mengkajinya lebih dalam. Kami belum tahu apa alasan prinsipil Presiden memberikan grasi dan model kejahatannya apa,” ujar pengurus MUI itu.
Sebagai informasi, pemberian grasi oleh Presiden SBY terhadap empat narapidana kasus narkoba menjadi perdebatan. Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha mengklaim keempat grasi tersebut tidak sebanding dengan usulan lebih dari 100 grasi hukuman mati terpidana narkoba yang telah ditolak SBY.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin juga menegaskan grasi yang diberikan SBY bukanlah kepada gembong narkoba, tetapi yang bersangkutan hanyalah kurir. Alasan kemanusiaan menjadi dasar pemberian grasi tersebut. (bilal/arrahmah.com)