JAKARTA (Arrahmah.com) – Banyaknya pengemis yang menyerbu Jakarta menimbulkan banyak pertanyaan. Ada diantara mereka yang menjadikan mengemis menjadi pekerjaan, bahkan pura-pura miskin.
Orang yang berpura-pura miskin mengemis di jalanan hukumnya haram karena selain membohongi diri sendiri juga mengganggu ketertiban umum, kata Sekretaris Umum MUI Provinsi DKI Jakarta H Nur Suaeb Munzir, SH, MH saat memberikan materi tentang masalah pengemis, berjualan dan bersedekah di jalan dalam acara Raker Dewan Kelurahan se DKI Jakarta, Senin (30/11).
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW ditugaskan untuk terciptanya rahmatan lilalamin. Untuk itu perlu berupaya mewujudkan kesejahteraan hidup baik di dunia maupun di akhirat.
Ia mengatakan, dalam hidup di dunia ada lima fungsi dasar yang harus terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Pertama, terpeliharanya agama dengan baik. Kalau setiap individu memelihara dan mematuhi agamanya segala sikap yang dilarang agama akan hilang dengan sendirinya.
Kenyataannya tidak seperti itu, kepatuhan terhadap ajaran agama perlu adanya pengawasan, ujarnya.
Kedua, terpeliharanya jiwa. Yakni dalam hidup ini perlu jaminan keamanan dan adanya rasa aman. Ketiga, terpeliharanya akal, sebab dengan akal berbagai persoalan mampu dipecahkan dengan sebaik-baiknya.
Keempat terpeliharanya keturunan. Karena itu diperintahkan untuk menikah. Dengan cara menikah keturunan akan terjaga,ujarnya.
Kelima, terpeliharanya harta karena harta itu suatu yang dasar yang harus dipelihara. Bagaimana memelihara kehormatan harta. Artinya bagaimana kita memperoleh harta dengan cara halal, tidak dengan menipu orang, tidak gonta-ganti banju lalu pura-pura miskin dan meminta-minta di jalanan, ujarnya.
Lima dasar itu, menurut Suaeb, yang menjadi kepentingan umum yang harus terjaga dengan sebaik-baiknya. Dalam Perda Provinsi DKI Jakarta No 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum, maka ketertiban umum harus terjaga dengan sebaik-baiknya.
Ia memberi contoh, berdagang atau memberi sedekah merupakan perbuatan yang baik. Tapi kalau caranya tidak betul menjadi haram.
Misalnya berdagang ditempat yang mengganggu kepentingan umum dan mengganggu orang lain tentu dilarang. Lalu bersedekah itu hukumnya sunah dan bisa menjadi wajib jika ada orang yang akan mati tanpa bantuan kita, katanya.
Tapi menurutnya, ketika bersedekah di jalanan dan menggangu kepentingan umum, dan menyebabkan keselamatan jiwa seseorang terancam, seperti jiwanya terancam tertabrak mobil maka memberi atau bersedekah dijalanan umum hukumnya bisa haram.
Menurutnya, mengemis atau meminta-minta itu hukum dasarnya makruh, yakni tak disukai Allah SWT. Apalagi bohong menjadi pengemis, gonta ganti baju maka hukumnya haram.
Kepala Dinas Sosial Pemprov DKI Jakarta Budihardjo melalui Kasi RTS Tatang Suyanto berterimakasih atas dukungan dari MUI terkait masalah pengemis, berdagang dan bersedekah di jalanan sehingga diharapkan ketertiban akan tercipta dengan baik, khususnya tentang tertib sosial dapat dipahami oleh masyarakat dengan baik.
Sehingga di DKI akan semakin lebih tertib dari PMKS jalanan. Intinya, masyarakat mengerti bahwa di jalanan itu bukan tempat untuk mengemis, bersedekah dan berdagang karena mengganggu ketertiban umum, ini sesuai Perda dan undang-undang yang ada, ujarnya.
Menurutnya, Dinas Sosial DKI akan memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan bantuan dan sedekahnya. “Melalui lembaga, badan atau panti sosial yang ada di Jakarta.
Karena itu, diharapkan untuk tidak memberi sedekah di jalanan, kata Tatang. (hdytlh/arrahmah.com)