JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Bidang Luar Negeri MUI Pusat, KH.Muhyidin Junaedi meminta GKI Yasmin untuk tidak mengembangkan masalah kecil menjadi besar dengan menginternasionalisasi kasus GKI Yasmin.
Hal ini karena, masalah GKI Yasmin pada awalnya hanya masalah kecil, terkait pembangunan gereja yang dimanipulasi persyaratannya oleh seorang oknum gereja dengan alasan untuk ekspansi pembangunan rumah sakit, dan oknum tersebut sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.Namun, tetap dibesar-besarkan oleh oknum tertentu.
“GKI Yasmin dan kolega-koleganya, harusnya arif dan bijak. Jangan menambah masalah baru ditengah-tengah masyarakat” kata KH.Muhyidin disela-sela konferensi pers kepada arrahmah.com di kantor MUI, Jl Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu(18/1).
KH.Muhyidin menambahkan, bahwa MUI dan ormas-ormas Islam mendukung kebijakan Walikota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin .
“Ini demi penegakan keadilan!” lontarnya yang kebetulan berdomisili di kota Bogor juga.
Sebetulnya menurut beliau, pihak-pihak yang memaksa agar gereja tetap berdiri, mereka sudah melawan hukum. Bahkan kegiatan warga sudah sangat tergangu, adapun mereka yang ingin menginternasionalisasi kasus GKI yasmin, jelas memiliki maksud tertentu.
” Sebagai bangsa Indonesia, sebaiknya pihak-pihak tersebut, Jangan Mendeskreditkan bangsa sendiri” Pungkas KH.Muhyidin.
Dalam penjelasannya, KH.Muhyidin mengatakan bahwa Pemkot bogor sudah menyediakan sebuah untuk tempat penampungan jemaat GKI Yasmin. Tetapi, pihak GKI Yasmin menolak tempat tersebut dan tetap memaksa mengadakan kebaktian pada sebuah rumah seseorang jemaatnya di tengah-tengah pemukiman masyarakat muslim.
“Karena merasa terganggun, masyarakat mendemo acara kebaktian tersebut” Jelasnya. (bilal/arrahmah.com)