GARUT (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut Jawa Barat telah mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Sensen Komara.
Sensen Komara mengaku sebagai rasul dan namanya telah dipergunakan para pengikutnya dalam bacaan Syahadat.
Ketua MUI Kabupaten Garut, KH Sirojul Munir menyatakan, selain menyimpangkan ajaran agama Islam, Sensen juga telah melakukan tindakan makar.
“Jadi kami sudah mengeluarkan fatwa sesat atas ajaran Sensen serta menyatakan Sensen telah berbuat makar dengan mengklaim berdirinya Negara Islam Indonesia (NII),” kata Munir, Kamis (6/12/2018).
Hasil fatwa MUI tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Polres Garut sebagai rujukan penyidik melakukan tindakan hukum terhadap Sensen.
“Jadi Sensen secara terbuka menyatakan dirinya sebagai rasul dan Presiden NII yang terstruktur, ” tegas Munir.
Kepolisian Polres Garut masih melakukan pendalaman kasus tersebut karena Sensen sempat divonis bersalah atas kasus serupa tahun 2012 lalu. Namun Sensen lolos dari jeruji bui karena vonis hakim mengharuskan Sensen mendapat rehabilitasi di rumah sakit jiwa.
“Kami masih melakukan pendalaman kasus ini karena Sensen sendiri sebelumnya telah mendapatkan vonis bersalah atas kasus serupa,” jelas Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna.
(ameera/arrahmah.com)