JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan paham dan pengamalan keagamaan Eyang Subur telah menyimpang dari akidah dan syariat Islam karena melakukan praktik perdukunan dan ramalan.
“Atas dasar itu, MUI meminta Saudara Subur untuk bertobat dan kembali ke jalan yang lurus,” kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin.
Fatwa MUI tersebut dikeluarkan setelah Tim MUI melakukan investigasi, pengkajian, dan klarifikasi terhadap paham dan pengamalam keagamaan Eyang Subur secara cermat, teliti, dan hati-hati sejak 8-20 april 2013.
Tim MUI menemukan praktik keagamaan yang bertentangan dari pokok-pokok syariat oleh Eyang Subur dengan menikahi wanita lebih dari empat orang dalam waktu bersamaan.
Juga ditemukan adanya praktik perdukunan dan peramalan oleh Eyang Subur yang dibuktikan oleh kesaksian sejumlah orang, terjadinya kebohongan, serta indikasi kuat dalam proses klarifikasi yang menunjukkan adanya praktik dimaksud.
Untuk itu, MUI meminta Eyang Subur melepaskan wanita yang selama ini berkedudukan sebagai istri kelima dan seterusnya serta menghentikan praktik perdukunan dan peramalan.
Ma’ruf Amin menambahkan, Eyang Subur dinilai telah melakukan penyimpangan, tapi belum sampai pada penodaan agama.
“Apabila dia tidak bertobat, MUI akan menyampaikan ini ke pihak kepolisian untuk diproses, sebab MUI tidak punya wewenang untuk mengeksekusi. Tapi, kalau Subur mau bertobat kita bina supaya dia menjadi orang yang lurus,” tambah Ma’ruf Amin.
Lebih lanjut MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan bertobat, dan lebih lanjut MUI akan memantau apakah dia akan berubah atau tidak.
Terhadap pengikut Eyang Subur karena keputusan MUI menyatakan ia menyimpang, dengan demikian pengikutnya juga diminta berhenti untuk mengikuti Eyang Subur.
MUI juga meminta agar masyarakat, terutama umat Islam, tidak terprovokasi dan jangan sampai fatwa MUI jadikan dalih untuk digunakan melakukan tindak kekerasan.
(rol/antr/arrahmah.com)