JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang kini tengah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Sekjen MUI Anwar Abbas menegaskan minuman beralkohol tidak baik menurut agama maupun ilmu kesehatan.
“Tugas pemerintah adalah melindungi rakyatnya dan pemerintah juga sudah tahu bahwa minuman keras itu berbahaya bagi yang mengonsumsinya,” katanya dikutip dari siaran persnya, Jumat (13/11/2020).
Anwar meminta pemerintah dan DPR tak membuat aturan yang justru membuat rakyat terkena penyakit dan melanggar ajaran agamanya.
Dia juga menegaskan bahwa minuman keras dapat menjadi pintu masuk penyakit HIV/AIDS.
Anwar pun mengapresiasi langkah Gubernur Papua Lukas Enembe yang secara tegas melaksanakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.
Menurut Anwar, sikap tegas Gubernur Papua ini merupakan bentuk melindungi rakyatnya.
“Pendekatan beliau menurut saya jelas bukan pendekatan agama tapi adalah pendekatan rasional atau ilmu dan budaya karena beliau tahu minum minuman keras itu berkorelasi dengan produktifitas, kesehatan dan kematian,” tutur dia.
Sebagai informasi, RUU Minuman Beralkohol mengatur sanksi pidana terhadap produsen hingga penjual minuman beralkohol. Hal itu dikutip dalam BAB IV Ketentuan Pidana.
Pada Bab III tentang Larangan, Pasal 5 menyebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan.
Pada pasal 18, orang atau pihak yang memproduksi minuman keras mendapatkan hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Jika sampai mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, maka dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3.
(ameera/arrahmah.com)