JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia mendukung RUU Larangan Minuman Beralkohol yang saat ini dibahas dalam Pansus DPR RI, kata Ketua Bidang Hukum MUI Zainut Tauhid Saadi.
“Dukungan MUI tersebut sangat kuat karena substansi RUU Larangan Minuman Beralkohol sejalan dengan dua fatwa MUI yang dikeluarkan, yaitu berkenaan dengan hukum alkohol dalam minuman pada tahun 1993 dan diperbaharui pada tahun 2009 tentang alkohol,” ungkap Zainut lewat keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2/2016), sebagaimana dilansir oleh Antara News.
Dia menjelaskan, dua putusan MUI itu pada prinsipnya jelas bahwa hukum alkohol termasuk alkohol dalam minuman adalah haram atau dilarang. Pelarangan mengacu pada ketentuan dalam Alquran dan hadis yang jelas dan gamblang melarang minuman beralkohol atau khamr.
Dalam pandangan MUI, RUU Larangan Minuman beralkohol memiliki landasan pembentukan yang kuat, baik aspek filosofis, sosiologis, maupun yuridis, kata Zainut.
Dari segi filosofis, ajaran Islam bertujuan memelihara keselamatan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Segala sesuatu yang memberi manfaat bagi tercapainya tujuan tersebut diperintahkan, dianjurkan, atau diizinkan untuk dilakukan. Sementara itu, yang merugikan bagi tercapainya tujuan tersebut dilarang atau dianjurkan untuk dijauhi.
Dari aspek sosiologis, dampak negatif dari minuman beralkohol lebih besar daripada efek positifnya, seperti pengaruh buruk terhadap kesehatan jasmani dan rohani, kriminalitas, kenakalan remaja, gangguan keamanan, dan ketahanan sosial.
“Di Indonesia banyak terjadi jatuhnya korban jiwa akibat mengonsumsi minuman beralkohol,” tuturnya.
Dia mengungkapkan, saat ini penegakan hukum relatif sangat lemah terbukti banyak peredaran minuman beralkohol secara ilegal dan konsumsi yang bebas sehingga mengancam kehidupan masyarakat dan khususnya generasi muda.
Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut MUI mengusulkan beberapa hal, antara lain soal penggolongan minuman beralkohol perlu mencakup jenis minuman yang kadarnya di bawah 1 persen maupun yang melebihi batas kualifikasi yaitu di atas 55 persen, jelasnya.
“Bagi MUI prinsipnya minuman beralkohol, baik sedikit kadarnya maupun banyak, tetap dilarang,” katanya.
(ameera/arrahmah.com)