JAKARTA (Arrahmah.id) – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendukung sikap tegas Kementerian Agama (Kemenag) dalam menindak pihak terbukti menyelewengkan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pesantren.
“Sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOP Pesantren yang akhir-akhir banyak dibicarakan, maka saya mendukung sikap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dengan tegas telah menyatakan bahwa sebagai seorang menteri, beliau akan menerapkan zero tolerance terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi di kementerian yang beliau pimpin,” kata Anwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (3/6/2022), lansir Merdeka.com.
Penyimpangan tersebut mencakup pemotongan, pungutan, atau hal lainnya yang terkait dengan dana BOP Pesantren.
Anwar menilai Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, akan mengalami banyak hambatan serta kendala dalam melaksanakan tekad untuk menindak secara tegas penyelewengan dana BOP Pesantren.
Meskipun begitu, lanjutnya, dengan semangat dan keinginan yang kuat dari Gus Yaqut untuk membuat Kemenag menjadi sebuah kementerian yang bersih dari berbagai bentuk penyelewengan, hambatan dan kendala tersebut tidak akan menyurutkan niat baiknya.
Anwar berharap para penegak hukum ikut pula membantu Kemenag untuk menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Kami harapkan para penegak hukum turun membantu supaya keinginan beliau (Gus Yaqut) untuk menciptakan Kementerian Agama menjadi kementerian yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dapat terwujud secepatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Rabu (1/6), Staf Khusus Menteri Agama Nuruzzaman menyampaikan bahwa Kemenag akan menindak tegas oknum yang terbukti melakukan penyelewengan dana BOP Pesantren.
“Kementerian Agama berprinsip zero tolerance terhadap siapa pun yang hendak melakukan penyelewengan dana BOP,” tegasnya.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa kasus penyelewengan dana BOP Pesantren pada tahun anggaran 2020. Sebagian kasus sedang diproses hukum dan sebagian lainnya telah disidangkan.
“Bahkan, pelaku penyelewengan dana BOP Pesantren juga telah dijatuhi hukuman pidana,” ujarnya.
(ameera/arrahmah.id)