JAKARTA (Arrahmah.id) – Kasus Pondok Pesantren Al Zaytun menyegarkan ingatan banyak orang tentang Negara Islam Indonesia (NII). Banyak pihak menduga adanya keterkaitan antarkeduanya.
Wakil Sekretaris Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) M Najih Arromadloni menjelaskan, keterkaitan Al Zaytun dengan NII adalah fakta sejarah yang tidak bisa dibantah. Sebab, saksi dan informasi terkait hal ini sangat banyak.
“Suatu fakta yang tidak terbantahkan bahwa NII adalah induk organisasi teror di Indonesia. Semua kelompok teror yang ada di Indonesia hari ini adalah turunan NII. Genealogisnya pasti bisa dilacak sampai ke NII,” kata Gus Najih, sapaan akrab M Najih Arromadlono, Ahad (16/7/2023), lansir Sindonews.com.
Menurutnya, dulu ketika ada Undang-Undang Subversif, aparat penegak hukum masih bisa menindak kelompok-kelompok yang terkati NII. Sayangnya, saat ini UU tersebut kini tidak ada lagi. Saat ini yang berlaku adalah UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
“Karena itu, supaya NII ini bisa dijangkau dengan undang-undang yang baru, NII harus dimasukkan ke dalam DTTOT (Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris),” katanya.
Dia menjelaskan, aparat keamanan di Indonesia sudah memiliki data sebaran jaringan NII, tetapi payung hukumnya untuk menindak yang tidak ada.
(ameera/arrahmah.id)