(Arrahmah.com) – Sebagai orang yang sering meliput kegiatan di MUI dan juga LPPOM MUI, berita soal MUI dpt duit ratusan trilyun dr sertifikasi halal, jelas menganggap berita yang diplintir itu sebagai bullshit semata. Parahnya lagi demi membela si kapir Ahok banyak Muslim yang ikut2an mengecam MUI, nuduh MUI macam2. Ingat..berita lawas yang kemudian diremake lagi oleh media2 abal2 pro Ahok dan juga media pro Syiah itu muncul setelah MUI mengeluarkan bayanat soal Ahok yang menghina Quran dan Ulama.
gak tau siapa yang pertama kali bikin bantahan ini, tapi isinya layak untuk disimak:
7 FITNAH TERHADAP MUI TENTANG PUNGUTAN 480 TRILYUN
Sejak MUI melaporkan Ahog dengan delik aduan penistaan agama, secara serempak sejumlah media online abal-abal yang baru muncul sejak era Jokowi nyapres menurunkan berita yang berjudul berbeda tapi intinya sama, mempertanyakan kredibilitas MUI. Tidak bisa meragukan kredibilitas penafsiran Al-Quran oleh MUI, yang paling gampang diserang yah lewat issue korupsi, (bukankah ini jualannya Ahog katanya?)
Tercatat ada media abal-abal seperti islamnkri, nkritoday, infomenia, hatree.me, sampai media syiah arrahmahnews.com pun turut menyajikan berita yang sama dengan judul yang berbeda. Intinya menuduh MUI telah melakukan pungutan sebesar 480 trilyun dari uang rakyat?
Sungguh ini fitnah keji terhadap lembaga ulama Indonesia, MUI. Mari kita bedah berita fitnah ini satu persatu :
1. Seluruh media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahog mengeluarkan secara kompak sejak MUI melaporkan aduan dugaan penistaan agama kepada Ahog (ini fakta).
2. Seluruh media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahog melansir berita dengan judul yang berbeda-beda tapi bila dibaca, isi beritanya sama hingga ke titik dan koma nya. Bagaimana tidak, karena mereka mengutip bulat-bulat berita yang dikeluarkan oleh beritasatu.com pada tanggal 13 November 2013, saat itu DPR tengah menggodok rancangan undang-undang Jaminan Produk Halal. Saat itu masih terjadi tarik ulur siapa yang bertanggung jawab terhadap kehalalan suatu produk. RUU ini sendiri baru disahkan menjadi Undang-undang pada tanggal 17 Oktober 2014. (fakta 2)
3. Bodohnya media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahog ini tidak mengedit bagian kata rancangan untuk berita yang mereka baru lansir baru-baru ini, sementara RUU nya sendiri sudah disahkan menjadi UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. (fitnah 1).
4. Media abal-abal, pro syiah dan akun pro Ahog menyebut angka pungutan sebesar 480 trilyun yang dilakukan oleh MUI. Padahal angka itu keluar dari perhitungan potensi pemasukan dari urusan label halal, bukan hitungan riil (fitnah 2).
5. Hitungan potensi ini pun masih ngawur dengan menghitung angka pengusaha sebanyak 40 juta, padahal menurut HIPMI per Mei 2016 jumlah pengusaha di Indonesia baru 1,75 juta (fitnah 3).
6. Tuduhan potensi pungutan sebesar 480 trilyun itu pun masih ngaco dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta. Faktanya dari 1,75 juta pengusaha tersebut, selama ini MUI baru mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014. Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan 2 (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 milyar. Luar biasa kan fitnah nya? (fitnah 4)
7. Tapi kan, tarif urus sertifikasi halal MUI mahal? Siapa bilang, itu berjenjang loh, tarifnya hanya sekitar 500,000 – 2 juta, dengan masa berlaku. Bandingkan dengan biaya yang saya harus urus tiap tahun sejuta rupiah untuk perpanjangan ijin usaha saya disini. Mahalan mana? (fitnah 5) Lagian urusan halal kok mahal, rasa aman akan produk halal jauh lebih penting bagi seorang muslim dibandingkan uang yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk memberikan kepastian halal. Lagian jaman sekarang produsen pinter loh, menarik minat muslim dengan iklan sudah bersertifikat halal.
8. Tapi kok sampe sekarang, masih MUI yang urus sertifikasi halal? (fitnah 6)
Justru ini yang sekarang saya bingung. Bukankah negara wajib menjalankan undang-undang yah? Dalam UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disebutkan penyelenggara jaminan produk halal akan dilaksanakan oleh BPJPH. MUI hanya berwewenang dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan produk halal, akreditasi lembaga penyelia halal, dan pembinaan auditor halal. Itupun sampai 2 tahun setelah UU ini disahkn, BPJPH belum terbentuk juga, maka yang berlaku adalah ketentuan peralihan, makanya masih MUI yang melaksanakan sertifikasi halal ini.
9. Ngapain sih MUI bikin lppom MUI lagi? Bukannya udah ada BPOM? (fitnah 7) BPOM kan kewenangan nya berbeda. Lagian biarkanlah BPOM berbenah mengurusi vaksin dan obat palsu serta permen narkoba dari China dulu.
Jadi sudah jelas kan siapa-siapa saja yang berniat menurunkan kredibilitas ulama dalam hal ini MUI di mata umat nya?
Bila Anda termasuk salah satu yang menyebarkan berita fitnah tersebut, istighfar lah.
Bila Anda Muslim, tapi masih belum sadar juga terhadap gerakan penistaan terhadap agama dan ulama Anda silahkan gunakan akal sehat Anda untuk berpikir sebelum terlambat.
Dari Fb.Al Furqan Alfurqan
(azm/arrahmah.com)