JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menunda kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Pasalnya kondisi perekonomian masyarakat sedang tidak baik.
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas menilai kondisi perekonomian yang tidak baik membuat saat ini bukan waktu yang pas untuk menaikkan PPN.
“Untuk kebaikan semua pihak, sebaiknya pemerintah menunda pelaksanaan kenaikan PPN 12% tersebut sampai keadaan dunia usaha dan ekonomi masyarakat mendukung untuk itu,” kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (26/12/2024).
Meski kenaikan PPN 12% sudah diamanatkan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, pemerintah justru akan melanggar konstitusi bila memaksakan kebijakan itu di tengah kondisi seperti saat ini.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)