SEMARANG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah Indonesia untuk bertindak tegas terkait dengan masalah Ahmadiyah agar tidak terus timbul gejolak di masyarakat yang dapat berakhir dengan kerusuhan.
“Akar masalah terjadinya peristiwa yang terjadi di Cikeusik, Pandeglang, Banten, bermula dari ketidakpuasan warga terhadap kurang tegasnya pemerintah menyikapi permasalahan Ahmadiyah,” kata Ketua Umum MUI Shahal Mahfudh, di Semarang, Jumat malam (18/2/2011).
Desakan tersebut dikatakan Ketua Umum MUI yang akrab dipanggil Kiai Shahal usai pembukaan Musyawarah Daerah VIII MUI Jateng dengan tema “Meneguhkan Peran Majelis Ulama Indonesia Dalam Mengatasi Problematika Akhlak, Sosial, Politik, dan Ekonomi Bangsa Indonesia`”.
Kiai Sahal mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.
“Sekarang terserah pemerintah mau mengambil tindakan apa dan salah jika MUI terlalu mencampuri wewenang pemerintah,” ujarnya.
Menurut dia, peraturan yang secara tegas mengatur permasalahan Ahmadiyah sudah ada dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.
Selain itu, katanya, pemerintah juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ahmadiyah.
“Pemerintah tidak mempunyai keberanian untuk melarang Ahmadiyah sebagaimana amanat UU tersebut sehingga membuat beberapa kelompok masyarakat tidak sabar dan memunculkan sikap main hakim sendiri ketika melihat Ahmadiyah dengan leluasa menyiarkan ajarannya,” katanya.
Kiai Shahal mengatakan penyelesaian terbaik dalam menyelesaikan masalah Ahmadiyah adalah dengan membubarkan Ahmadiyah melalui keputusan Presiden.
Menyikapi kerusuhan yang terjadi di Temanggung, Jawa Tengah, MUI menganggap hal itu disebabkan oleh lemahnya pemerintah dalam mencegah praktik penyiaran agama yang menyinggung umat agama lain.
Dalam hal ini, MUI mendorong pemerintah terutama pemerintah daerah untuk mengefektifkan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang dapat berfungsi untuk mencari jalan keluar permasalahan lintas agama yang muncul.
Dalam kesempatan tersebut Kiai Sahal mengimbau kepada umat Islam agar tidak terpancing provokasi dari pihak manapun untuk melakukan tindakan anarki yang melanggar hukum.
Musda MUI Jateng yang berlangsung 18-20 Februari 2011 tersebut dibuka secara langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo dan dihadiri oleh sejumlah pejabat MUI baik dari pusat sampai daerah. (ant/arrahmah.com)