JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Ormas Islam mendesak Kemendagri tidak lagi melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Anti Minuman Keras (Miras).
Karena menurut MUI, perda larangan miras telah membawa kondisi masyarakat semakin baik dan kondusif. Secara faktual, perda juga memberikan manfaat besar bagi terwujudnya ketertiban, ketenangan dan keamanan di tengah masyarakat.
“Yang lebih penting lagi, perda dibuat melalui mekanisme demokrasi dan bersifat konstitusional. Artinya, perda merupakan perwujudan aspirasi masyarakat dan sesuai dengan kebijakan dan kesepakatan bersama pemerintah daerah dan DPRD,” Kata Ketua MUI KH Ma’ruf Amin kepada arrahmah.com dalam jumpa pers di kantor MUI, Jl Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu(18/1).
Sehingga, MUI mendesak agar dihentikannya klarifikasi terhadap perda tersebut, yang pada substansinya adalah instruksi pembatalan perda.
“Demi kemaslahatan bersama, berdasarkan berbagai pertimbangan tadi, kami minta Kemendagri tidak mengklarifikasi dan evaluasi Perda anti miras. Kami merasa perlu bersikap, karena klarifikasi Mendagri itu seperti instruksi kepada Bupati Indramayu agar mencabut Perda itu,” tambahnyanya .
MUI juga meminta pemerintah daerah mempertahankan perda tentang larangan miras. Sebab, perda tersebut memiliki faedah bagi masyarakat.
MUI, mencontohkan bagaimana perda larangan miras yang berlaku di Manokwari dan Bali sangat efektif melindungi masyarakat. “Tidak hanya anak muda, orang tua pun terlindungi dengan adanya perda ini,” kata dia Ma’ruf Amin.
MUI menurut Ma’ruf bahkan meminta Perda tersebut bisa ditingkatkan menjadi Undang-Undang agar bisa memberi manfaat yang luas bagi masyarakat. Serta meminta Perda tersebut dipertahankan saja, karena bila Perda dicabut, maka peredaran miras menjadi sangat sulit dikontrol dan dapat memberikan kemudharatan bagi umat.
“Jadi perlu dipertahankan Perda-Perda itu karena telah membawa kemaslahatan bagi ummat. Kalau Perda itu bertentangan dengan Keppres, Keppresnya saja yang dirubah,” kata Ma’ruf.
MUI dan Ormas Islam sudah memberikan pernyataan terkait Perda Miras. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani KH Ma’ruf Amin dan 15 pimpinan ormas Islam. Diantaranya Natsir Zubaidi dari Dewan Masjid Indonesia, M Amin Lubis (DPP Tarbiyah Islam), Suharto (DPP Tarbiyah Islamiyah), M Ziyad (PP Muhammadiyah), Umar Husin (PP Al Irsyad Al Islamiyah), Harits Abu Ulya (Hizbut Tahrir). (bilal/arrahmah.com)