JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pendidikan dan Pengkaderan, KH Abdulllah Jaidi menyesalkan adanya mushaf Al Quran yang raib surat Al-Maidah ayat 51-57, ayat yang sedang ramai diperbincangan belakangan ini.
Menurutnya, meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT. Suara Agung, telah meminta maaf dan mengaku khilaf tetapi hal itu tidak serta merta bisa dianggap selesai.
“Kita semua tidak tahu, apakah itu murni khilaf atau mungkin ada unsur lain. Yang pasti, kelalaian tersebut telah mengakibatkan masalah serius,” ungkap Jaidi kepada TeropongSenayan, di sela-sela sidang isbat, di Kemenag, Jumat (26/5/2017).
Dia menilai, spapun dalihnya, kekhilafan tersebut terkait dengan sesuatu yang bagi umat Islam sangat sakral.
“Ini (Al-Qur’an) kalamullah, bukan kalam manusia. Dan ini menyangkut kitab suci dan pedoman umat Islam. Jadi, jangankan satu ayat, satu huruf saja itu sangat fatal karena sudah pasti merubah makna,” tandas Jaidi.
Karenanya, dia meminta Kemenag tidak cukup hanya memberi sanksi teguran kepada pihak percetakan.
“Ini harus dipertaggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, seperti segera menarik dari peredaran dan memperbaikinya. Tapi, Kemenang sebagai penanggung jawab juga harus membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran secara mendalam. Jika tidak, dikhawatirkan justru mengundang spekulasi dan kagaduhan yang tidak perlu. Kali ini, ketegasan Kemenag ditunggu umat,” tegasnya..
Ia juga menghimbau Kemenag untuk menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menelusuri, apakah dalam kasus ini murni salah cetak atau human error, atau ada apa.
“Sekali lagi, Al-Quran itu kitab suci dan Agung. Ini kalamullah yang kemurniannya wajib kita jaga bersama. Tapi, karena Kemenang adalah yang punya otoritas, maka mari kita serahkan kepada Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah serius, biar kedepan percetakan yang lain tidak main-main,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya publik dibuat geger dengan ditemukannya sebuah Mushaf Al-Qur’an ‘tanpa ada’ Surat Al Maidah ayat 51 – 57.
Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, (23/5/2017). Praktis, informasi itu langsung menjadi viral di media sosial sehari setelahnya.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) hanya memberi sanksi teguran kepada pihak penerbit Al-Quran terkait kekeliruan penempatan halaman Surat Al-Maidah ayat 51-57.
Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi mengaku, bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada perusahaan penerbit, PT. Suara Agung Jakarta.
Dalam kesempatan itu, kata dia, penerbit telah mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, sekaligus telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Atas skandal tersebut, Muchlis mengingatkan, agar para penerbit Al-Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” kata Muchlis sebagaimana di kutip dari portal resmi Kemenang.go.id, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Muchlis juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas laporan kesalahan cetak tersebut.
Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, apabila menemukan kesalahan pada mushaf Al-Quran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.
“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur’an Taman Mini Indonesia Indah (TMII), atau melalui telepon ke nomor; 021-87798807, atau via email ; [email protected],” tuturnya.
(ameera/arrahmah.com)
JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Pendidikan dan Pengkaderan, KH Abdulllah Jaidi menyesalkan adanya mushaf Al Quran yang raib surat Al-Maidah ayat 51-57, ayat yang sedang ramai diperbincangan belakangan ini.
Menurutnya, meskipun pihak percetakan dalam hal ini PT. Suara Agung, telah meminta maaf dan mengaku khilaf tetapi hal itu tidak serta merta bisa dianggap selesai.
“Kita semua tidak tahu, apakah itu murni khilaf atau mungkin ada unsur lain. Yang pasti, kelalaian tersebut telah mengakibatkan masalah serius,” ungkap Jaidi kepada TeropongSenayan, di sela-sela sidang isbat, di Kemenag, Jumat (26/5/2017).
Dia menilai, spapun dalihnya, kekhilafan tersebut terkait dengan sesuatu yang bagi umat Islam sangat sakral.
“Ini (Al-Qur’an) kalamullah, bukan kalam manusia. Dan ini menyangkut kitab suci dan pedoman umat Islam. Jadi, jangankan satu ayat, satu huruf saja itu sangat fatal karena sudah pasti merubah makna,” tandas Jaidi.
Karenanya, dia meminta Kemenag tidak cukup hanya memberi sanksi teguran kepada pihak percetakan.
“Ini harus dipertaggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku, seperti segera menarik dari peredaran dan memperbaikinya. Tapi, Kemenang sebagai penanggung jawab juga harus membentuk tim khusus guna melakukan penelusuran secara mendalam. Jika tidak, dikhawatirkan justru mengundang spekulasi dan kagaduhan yang tidak perlu. Kali ini, ketegasan Kemenag ditunggu umat,” tegasnya..
Ia juga menghimbau Kemenag untuk menggandeng aparat kepolisian untuk bersama-sama menelusuri, apakah dalam kasus ini murni salah cetak atau human error, atau ada apa.
“Sekali lagi, Al-Quran itu kitab suci dan Agung. Ini kalamullah yang kemurniannya wajib kita jaga bersama. Tapi, karena Kemenang adalah yang punya otoritas, maka mari kita serahkan kepada Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah serius, biar kedepan percetakan yang lain tidak main-main,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya publik dibuat geger dengan ditemukannya sebuah Mushaf Al-Qur’an ‘tanpa ada’ Surat Al Maidah ayat 51 – 57.
Kejadian bermula dari laporan KH. Basith, pengurus DKM Masjid Assifa, Desa Sukamaju, Megamendung, Bogor yang menemukan mushaf cetakan PT. Suara Agung pada Selasa, (23/5/2017). Praktis, informasi itu langsung menjadi viral di media sosial sehari setelahnya.
Pihak Kementerian Agama (Kemenag) hanya memberi sanksi teguran kepada pihak penerbit Al-Quran terkait kekeliruan penempatan halaman Surat Al-Maidah ayat 51-57.
Pgs. Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran (LPMQ) Balitbang-Diklat Kemenag, Muchlis M Hanafi mengaku, bahwa pihaknya sudah meminta klarifikasi kepada perusahaan penerbit, PT. Suara Agung Jakarta.
Dalam kesempatan itu, kata dia, penerbit telah mengakui adanya kesalahan yang tidak disengaja, sekaligus telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur yang ditetapkan LPMQ.
Atas skandal tersebut, Muchlis mengingatkan, agar para penerbit Al-Quran lebih berhati-hati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Jangan sampai kepentingan bisnis berada di atas kesucian teks Al Quran, sebab tidak jarang kesalahan terjadi karena keteledoran akibat kurangnya quality control,” kata Muchlis sebagaimana di kutip dari portal resmi Kemenang.go.id, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Muchlis juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas laporan kesalahan cetak tersebut.
Doktor Tafsir lulusan Al Azhar Kairo ini berharap kepada siapapun, apabila menemukan kesalahan pada mushaf Al-Quran, baik cetak maupun elektronik (digital), agar segera dilaporkan kepada LPMQ.
“Kantor LPMQ di Gedung Bayt Al-Qur’an Taman Mini Indonesia Indah (TMII), atau melalui telepon ke nomor; 021-87798807, atau via email ; [email protected],” tuturnya.
(ameera/arrahmah.com)