BANDUNG (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung menegaskan pemerintah harus bertanggung jawab dengan beredarnya obat yang mengandung babi.
“Kami mendesak BPOM untuk menginventarisasi obat yang mengandung babi. Diharapkan juga kepada lembaga terkait untuk bisa memproduksi obat halal,” ujar Ketua MUI Kota Bandung, KH. Miftah Faridl di Bandung, Senin (9/12/2013).
Kyai Miftah yakin MUI Pusat sudah menyikapinya terkait tidak diperbolehkannya umat Islam mengonsumsi obat yang mengandung babi.
Dia mengimbau masyarakat khususnya umat Islam untuk berhati-hati dalam memilih obat. Sebab masih banyak obat yang halal.
Seperti diberitakan dari 30 ribu item obat-obatan yang diproduksi 206 perusahaan di Indonesia yang telah bersertifikat halal baru 22 produk dari lima perusahaan.
Untuk kelompok jamu yang telah memiliki sertifikat halal ada 14 perusahaan dengan produk jamu sebanyak 100an jenis. Sementara kelompok suplemen, yang sudah mengantongi sertifikat halal ada 13 perusahaan dengan item setikar 50 produk. (azm/pelitaonline/arrahmah.com)