DEPOK (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia Kota Depok mengeluarkan surat dukungan atas sikap Pemerintah Kota Depok terkait pelarangan tayang film LGBT yang berjudul Kucumbu Tubuh Indahku di bioskop-bioskop seluruh wilayah Depok.
Ketua Umum MUI Kota Depok KH. A. Dimyati Badruzaman di Depok, Sabtu (27/4/2019), mengatakan bahwa film tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan di tengah masyarakat, khususnya dengan prinsip dan nilai-nilai agama Islam.
MUI Kota Depok mengaku sangat keberatan film tersebut ditayangan di wilayah Depok.
“MUI Kota Depok sangat keberatan film yang disutradarai Garin Nugroho itu ditayangkan di bioskop dan ditonton masyarakat Depok,” tegasnya.
MUI Kota Depok memiliki beberapa pandangan agar film tersebut tidak ditonton.
Surat tertanggal 25 April 2019 dan ditandatangani oleh ketua MUI Depok KH. A. Dimyati Badruzaman dan sekretaris Nurwahidin ini menjelaskan film itu sangat berpotensi untuk merusak generasi muda Islam di Kota Depok untuk prilaku seks bebas dan menyimpang.
“Kami sangat mendukung langkah Wali Kota Depok dengan melarang penayangan film tersebut di wilayah Depok,” sebutnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang film Kucumbu Tubuh Indahku ditayangkan di bioskop di Depok. Film tersebut diduga kental dengan unsur Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) dan hubungan seksualitas antara sesama jenis
Mohammad Idris kemudian mengeluarkan surat keberatan yang ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dalam surat dengan nomor 460/165-huk-DPAPMK tanggal 24 April 2019 itu disebutkan bahwa film tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat, karena dalam film tersebut terdapat adegan penyimpangan seksual.
“Hal itu dapat mempengaruhi cara pandang masyarakat terutama generasi muda untuk mengikuti bahkan membenarkan perilaku penyimpangan seksual tersebut,” kata Idris.
Ia menilai, adegan dalam film tersebut bertentangan dengan norma agama. Selain itu juga berpengaruh pada pola pandang masyarakat terutama generasi muda sehingga menganggap perilaku penyimpangan seksual merupakan perbuatan yang biasa dan dapat diterima.
Sumber: Antara
(ameera/arrahmah.com)