JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah menerima naskah final UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Wakil Ketua Umum MUI Muhyidin Junaidi mengatakan ada dua tipe naskah UU Cipta Kerja yang diberikan Pratikno, yakni berupa hard copy dan soft copy.
“Menteri Pratikno, Mensesneg menyerahkan naskah asli Undang-Undang Cipta Kerja itu ada dua. Pertama, yang hard copy, yang kedua yang soft copy. Yang soft copy-nya 1.187 halaman sementara yang hard copy nya 1.053 halaman,” jelas Muhyidin saat dihubungi Liputan6, Kamis (22/10/2020).
“Sama yang diterima MUI, Muhammadiyah sama,” sambung dia.
Dia menjelaskan, perbedaan jumlah halaman itu lantaran bedanya jenis kertas yang dipakai. Adapun naskah final UU Cipta Kerja Kerja yang diserahkan DPR ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi setebal 812 halaman.
Namun, MUI mengaku tidak menerima naskah final setebal 812 halaman.
“Oh enggak ada,” ujar Muhyidin.
Muhyidin menagatakan MUI masih mengkaji naskah final UU Cipta Kerja selama sepekan. Namun, dia menegaskan, sikap MUI sama yakni, menolak UU Cipta Kerja jika pasal-pasalnya masih merugikan masyarakat.
“Sikapnya tidak berubah, kalau tidak ada perubahan tetap menolak sementara waktu dan minta agar tetap Bapak Presiden mencari solusi terbaik karena ini resistensinya sudah sangat luas dari semua masyarakat Indonesia. Jangan memaksakan kehendak,” tandasnya.
(ameera/arrahmah.com)