JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan.
Meski sama-sama berada dalam kondisi pandemi, namun Asrorun menegaskan bahwa ada perbedaan mendasar antara Ramadhan tahun ini dan tahun lalu.
“Dua-duanya sama-sama berada di dalam situasi wabah penyakit yang belum sepenuhnya terkendali,” katanya dalam dialog dari Graha BNPB, Jakarta, pada Senin (12/4/2021).
Tetapi, kata Asrorun, tahun kemarin kemampuan untuk testing, tracing, dan treatment belum cukup memadai kapasitasnya. Selain itu, kemampuan deteksi dini dan vaksinasi juga belum ada saa itu.
“Nah, hari ini kemampuan tracing, kemampuan testing, kemampuan treatment itu sudah sedemikian optimal diusahakan oleh pemerintah. Vaksinasi juga sudah berjalan, kesadaran masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan juga sudah jalan, maka perlu adaptasi juga,” jelas Asrorun.
Oleh karena itu, Asrorun mengatakan bahwa Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan untuk menghalangi pelaksanaan ibadah Ramadhan.
“Kuncinya, wabah tidak menghalangi pelaksanaan ibadah. Cuma ibadahnya dilakukan dengan cara adaptasi seiring dengan kondisi kontemporer di mana kita berada,” pungkasnya. (rafa/arrahmah.com)