CIAMIS (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ciamis mengatakan salat Idul Fitri 1441 H bisa dilaksanakan di tanah lapang ataupun masjid. MUI Ciamis tetap mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 yang dikuatkan dengan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 terkait panduan kaifiat (tata cara) takbir dan shalat Idul Fitri di tengah pandemi virus corona.
Wakil Ketua MUI Ciamis KH Saeful Ujun mengatakan dari fatwa tersebut menyebutkan bahwa wilayah yang kasus COVID-19 masih terkendali bisa melaksanakan salat Idul Fitri namun dengan menerapkan protokol kesehatan, pencegahan COVID-19. Sedangkan wilayah yang kasusnya tidak terkendali, salat Id tidak dilakukan di masjid atau lapang.
“Untuk Ciamis, kami sudah berkomunikasi dengan Gugus COVID-19 Ciamis. Jadi untuk idul Fitri nanti biasa seperti sebelumnya melaksanakan salat Id di masjid atau di lapang. Tapi untuk sekarang harus menerapkan protokol kesehatan, pakai masker dan menjaga physical distancing,” ujar Saeful Ujun saat dihubungi detikcom, Sabtu (16/5/2020), sebagaimana dilansir Detik.com.
Saeful mengingatkan, yang melaksanakan salat Id di masjid adalah warga yang sehat dan sebelumnya tidak pernah ke luar daerah. Sedangkan yang sakit dan para pemudik yang datang jangan melaksanakan salat di masjid. Hal itu sebagai antisipasi pencegahan.
“Yang sakit, yang mudik baru datang dari luar daerah sebaiknya jangan di masjid. Kepada para ulama di daerah tolong itu diingatkan. Jadi sama-sama menjaga tapi juga tetap menjalankan ibadah lancar,” ucap Saeful.
Saeful juga mengaku telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DMI Ciamis. Hasil dari rapat tersebut disepakati salat Id di Ciamis dilaksanakan di masjid maupun lapang dengan syarat protokol kesehatan harus diterapkan.
Sementara itu, Ketua DMI Ciamis Wawan S Arifien menambahkan keputusannya mengizinkan DKM menggelar salat Idul Fitri di masjid sebagai langkah persiapan. Ketika dilaksanakan harus dipersiapkan langkah untuk menerapkan protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu, membersihkan masjid, menyiapkan shaf berjarak dan lainnya. Namun keputusan nantinya mutlak berada di Pemerintah Daerah, boleh atau tidak.
“Kami mempersiapkan saja, kalau boleh dilaksanakan ya kami sudah siap. Kalau pun misalkan nantinya diputuskan tidak bisa ya tidak jadi persoalan,” pungkasnya.