DEPOK (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat, memperbolehkan pelaksanaan Salat Idul Adha di masjid yang berada di daerah zona hijau dengan syarat tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut dituangkan dalam Fatwa Nomor 06 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Kurban Dalam Situasi Pandemi Covid-19.
“Waktu Salat dilaksanakan dengan seefisien mungkin. Maksimal 20 menit,” kata Ketua MUI Depok, Dimyati Badruzaman dalam keterangannya, dilansir Antara, Ahad (12/7).
Dia mengatakan, jemaah Salat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid atau tempat lain yang digunakan untuk beribadah. Sementara warga yang sedang sakit dan anak-anak tidak diperkenankan.
“Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha di masjid,” jelasnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH). Sedangkan yang bukan di RPH, maka wajib mengikuti pedoman teknis pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban sesuai dengan yang tercantum dalam fatwa tersebut.
Dia juga meminta warga yang berkurban dan penerima manfaat daging kurban agar tidak perlu hadir saat proses pemotongan hewan kurban. Semua itu guna meminimalisir kerumunan banyak orang.
“Semoga syiar ibadah Idul Adha tetap semarak, dengan tetap patuh pada protokol kesehatan. Memelihara semangat berbagi dalam kedermawanan religius dan kesalehan sosial,” ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Provinsi Jawa Barat mencatat hingga Jumat (10/7) penambahan satu kelurahan menjadi 13 kelurahan yang masuk zona hijau atau tidak memiliki kasus positif Covid-19.
ke-13 kelurahan tersebut, adalah Kelurahan Limo, Tirtajaya, Jatimulya, Tapos, Kedaung, Harjamukti, Krukut, Pangkalan Jati Baru, Duren Mekar, Duren Seribu, Bojongsari Baru, Bojongsari Lama, dan Leuwinanggung.
(ameera/arrahmah.com)