JAKARTA (Arrahmah.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’aruf Amin, menegaskan dalam kesaksiannya di pengadilan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok, Selasa (31/1/2017), bahwa pihaknya telah mengutus Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai ahli agama yang mengawal kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai jawaban atas pertanyaan penasehat hukum Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
“Betul (Habib Rizieq diutus kawal penistaan agama),” ujar Kiai Ma’aruf menjawab pertanyaan pengacara Ahok dengan singkat, demikian dikutip Republika.
Kiai Ma’aruf kemudian menjelaskan bahwa alasan MUI meminta Habib Rizieq untuk mengawal kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok lantaran Habib Rizieq dianggap menguasai kasus tersebut.
“Beliau menguasai itu, tamatan dari S1 di Arab Saudi dan beliau doktor,” kata Ma’aruf.
Sampai saat ini, persidangan masih terus berlangsung. Saat waktu dzuhur, sidang ditunda untuk menunaikan shalat.
Selain Kiai Ma’ruf dalam sidang kedelapan hari ini JPU juga akan menghadirkan empat orang saksi lainnya, yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, dua orang saksi fakta yang merupakan nelayan di Kepulauan Seribu, yakni Zainudin Alias Panel, dan Saifudin alias Deny, serta salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dahliah Umar.
(*/arrahmah.com)