BEKASI (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memberikan tanggapan terkait penangkapan Ustadz Farid Okbah.
Dalam pernyataan sikapnya, MUI Kota Bekasi memastikan bahwa Ustadz Farid Okbah merupakan anggota Fatwa MUI.
“Mencermati terjadinya kesimpangsiuran informasi terkait peristiwa penangkapan terduga tersangka terorisme oleh Densus 88 Anti Teror Mabes Polri atas nama Ahmad Faridh Okhbah, maka MUI menyampaikan nonaktifkan Faridh,” kata Sekretaris Umum MUI Kota Bekasi, Hasnul Kholid dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021), lansir Sindonews.
Ustadz Farid merupakan anggota Komisi Fatwa MUl Kota Bekasi yang merupakan perangkat organisasi di MUl yang fungsinya membantu Dewan Pimpinan MUl Kota Bekasi.
MUI menegaskan bahwa kasus penangkapan ustadz Farid Okbah merupakan urusan pribadinya dan tidak ada sangkut paut dengan MUI Kota Bekasi.
MUI Kota Bekasi juga mengungkapkan bahwa ustadz Farid telah dinonaktifkan untuk sementara waktu.
”MUl menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus di MUI Kota Bekasi sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
MUI Kota Bekasi juga menyerahkan keseluruhan proses penegakan hukum kepada aparat dengan mengedepankan profesionalitas.
MUI juga meminta penegakan hukum dilaksanakan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan dipenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
”MUI Kota Bekasi berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme, sesuai dengan fatwa MUl Pusat No. 3 Tahun 2004. tentang Terorisme,” ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat Bekasi untuk menahan diri agar tidak terprovokasi dari kelompok tertentu yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.
(ameera/arrahmah.com)