BEKASI (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi meminta para produsen agar mengurus label halal. Mengingat sertifikat halal pada label makanan sangat diperlukan untuk menjamin kebaikan makanan atau minuman pada umat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi, Rochimuddin Nawawi, mengatakan label halal tersebut dinilai penting bagi semua konsumen. Oleh karena itu, pihaknya berupaya keras agar produk makanan dan minuman yang ada di Kabupaten Bekasi dapat memiliki label sertifikat halal.
“Semuanya harus jelas dong pastinya, nantinya kalau sifatnya lokal bisa di MUI Kabupaten Bekasi, kalau pertengahan bisa wilayah dan kalau sifatnya besar itu kewenangan MUI Pusat,” jelasnya, lansir Poskotanews.
Menurutnya, saat ini baru 30 persen perusahaan yang sudah menyematkan label halal dalam produk yang mereka jual di Kabupaten Bekasi.
Tak hanya itu, label halal pun harus dimiliki bagi produsen makanan minuman baik di Industri Kecil Menengah (IKM) maupun pengusaha jasa catering yang ada. “Mudah-mudahan para pengusaha lebih aktif lagi untuk mengurus label halal,”ucapnya.
“Kalau untuk label halal itu ada tata cara untuk pengajuannya, misalnya dengan mengisi formulir dan data-data yang harus dilengkapi,” ungkap Rochimuddin.
Dia menambahkan, sebelum pengusaha mengisi formulir yang ada, produk-produk yang dijual pun harus dicek terlebih dahulu, mulai dari bahan baku hingga kelengkapan lainnya. (azm/arrahmah.com)