JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur melarang pawai ogoh-ogoh dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H ataupun hari besar Islam lainnya di Bumi Blambagan.
Hal tersebut tertuang dalam surat tausiah MUI Kabupaten Banyuwangi Nomor : 04/DP-MUI/Kab/09/2023 yang diterbitkan per tanggal 15 September 2023. Menurut MUI Banyuwangi, ogoh-ogoh adalah boneka raksasa sebagai simbol mahluk jahat yang biasa dipakai umat Hindu dalam perayaan Hari Raya Nyepi.
Surat tausiah yang ditandatangani Ketua MUI Kabupaten Banyuwangi KH Moh Yamien, dan Sekretaris MUI Banyuwangi H Imam Mukhlis itu menerangkan bahwa, tausiah tersebut telah melalui kajian dan pembahasan rapat tim fatwa dalam menanggapi maraknya fenomena pawai ogoh-ogoh pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Oleh sebab itu, MUI Banyuwangi mengajak masyarakat Muslim di Kabupaten Banyuwangi untuk bisa memilah dan membedakan antara kegiatan budaya dan kegiatan ritual keagamaan.
“Hukum kegiatan pawai ogoh-ogoh dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, hari besar Islam, haram dilakukan. Karena tasyabbuh (menyerupai) kegiatan ritual keagamaan umat Hindu,” Kata ketua MUI.
Tak hanya itu, Pihaknya menghimbau kepada para tokoh agama, tokoh masyarakat serta takmir masjid agar melarang segala jenis hiasan kembang telur yang berupa boneka ogoh-ogoh dan barong-barongan masuk kedalam area kegiatan Maulid Nabi.
“Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan serta tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang kegiatan pawai ogoh-ogoh,” Jelasnya.
(ameera/arrahmah.id)