BALI (Arrahmah.id) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bali mengapresiasi putusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang secara resmi memutuskan pemecatan Arya Wedakarna dari jabatan anggota DPD dari Bali.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Harian Bidang Hukum MUI Bali Agus Samijaya pada Jumat (2/2/2024).
“Sudah dipecat ya sudah itu kewenangan BK, kalau dibilang tanggapannya ya memberi apresiasi BK sudah bekerja dengan baik,” kata Agus Samijaya, seperti dilansir detik.
Agus menilai putusan BK DPD RI tersebut tidak sepenuhnya karena pengaduan dari pihak MUI, melainkan karena akumulasi dari aduan masyarakat sebelumnya.
“Jadi kan putusan berat itu kan pasti didahului dengan putusan ringan dan sedang, putusan yang dua itu kan sudah didahului oleh pengaduan masyarakat yang lain,” ucapnya.
Agus juga memaparkan bahwa sebelumnya ada aduan dari masyarakat Nusa Penida dan Bugbug terkait kasus berbeda yang menyeret nama Arya Wedakarna.
Adapun terkait laporan di Polda Bali, Agus mengungkapkan bahwa MUI hanya merupakan fasilitator, sehingga keputusan untuk berlanjut atau mencabut laporan sepenuhnya diberikan kepada 25 organisasi Islam yang melayangkan laporan tersebut.
“Barangkali ada permohonan untuk rekonsiliasi, permohonan maaf, kami akan mengundang 25 ormas untuk bagaimana menyikapi itu. Tapi kan sementara ini belum ada ya jalan terus,” jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Arya Wedakarna secara resmi dipecat dari anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI karena dinilai melanggar tata tertib dan kode etik senator terkait ucapan diskriminasi yang dilontarkannya terhadap wanita berhijab.
Pemecatan Arya Wedakarna itu berdasarkan Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021.
Keputusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika.
“Badan Kehormatan DPD RI telah memutuskan dan menetapkan bahwa teradu Dr Shri IGN Arya Wedakarna M.W.S. III, S.E., (M.Tru), M.Si., anggota DPD RI dari Provinsi Bali terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik dan/atau tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI. Putusan ini selanjutnya dituangkan ke dalam keputusan Badan Kehormatan DPD RI,” ucap Mangku Pastika saat membacakan surat keputusan dalam sidang paripurna DPD RI di Jakarta, pada Jumat (2/2/2024).
Pernyataan diskriminasi wanita berhijab yang dilontarkan Arya viral setelah tersebarnya video yang memperlihatkan Arya sedang memarahi kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusa Tenggara, kepala Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai, dan pengelola bandara.
Dalam video tersebut, Arya terdengar menginginkan agar pegawai asli Bali ditempatkan di meja depan (front line) untuk melayani wisatawan daripada pegawai yang memakai hijab. Ucapan ini dianggap merendahkan dan menyinggung pakaian beragama Islam, khususnya hijab yang dikenakan oleh pegawai.
“Saya gak mau yang front line, front line itu, saya mau yang gadis Bali kayak kamu, rambutnya kelihatan terbuka. Jangan kasih yang penutup, penutup gak jelas, this is not Middle East (Timur Tengah). Enak aja Bali, pakai bunga kek, pake apa kek,” begitu ucap Arya Wedakarna dalam video tersebut. (Rafa/arrahmah.id)