JAKARTA (Arrahmah.com) – Pemerintah akan segera menerapkan kebijakan New Normal, di antaranya dengan membuka pasar, mal, dan kantor tapi dengan pengawasan dan protokol kesehatan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Anwar Abbas akan menyampaikan usul ke Komisi Fatwa untuk membahas hukum pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang guna mengurangi kerumunan orang dalam ibadah berjamaah wajib pekanan tersebut.
“Saya akan menyampaikan kepada Komisi Fatwa MUI untuk mempelajari kemungkinan pelaksanaan shalat Jumat di tengah wabah Covid-19 ini dilakukan secara bergelombang misalnya gelombang pertama jam 12.00 WIB, kedua jam 13.00 WIB dan ketiga jam 14.00 WIB,” ungkap Buya Anwar, Kamis (28/5/2020), lansir JPNN.
Menurutnya, pelaksanaan shalat Jumat secara bergelombang memungkinkan penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak aman selama Jumatan di masjid.
Jika tidak demikian, lanjutnya, maka jumlah tempat salat Jumat bisa diperbanyak guna mengurangi kerumunan orang dalam kegiatan ibadah berjamaah.
Dia mencontohkan, aula atau ruang pertemuan juga bisa menjadi tempat pelaksanaan shalat Jumat supaya tidak banyak orang yang berkumpul di satu tempat pada waktu bersamaan.
Dia menekankan pentingnya Komisi Fatwa MUI membahas tata laksana pelaksanaan shalat Jumat agar warga bisa menjalankan ibadah wajib dengan baik dan tenang.
“Karena tanpa itu, prinsip physical distancing (pembatasan jarak fisik) jelas akan terlanggar. Dan hal itu, jelas tidak baik karena jelas akan membahayakan jamaah dan kita tentu tidak mau hal itu terjadi,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)