JAKARTA (Arrahmah.id) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI) Amirsyah Tambunan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung atas tuntutan judicial review Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait penggunaan vaksin halal.
Judicial review itu diajukan oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Adapun termohon adalah Presiden RI Joko Widodo.
“Majelis Ulama Indonesia memberikan apresiasi atas putusan MA yang dengan tegas memerintahkan kepada pihak eksekutif untuk menyediakan vaksin halal,” kata Amirsyah, lansir Merdeka.com.
Sekjen MUI menyampaikan apresiasinya dalam pengantar diskusi ‘Setelah Putusan MA Soal Vaksin Halal’ yang digelar Aktual Forum secara virtual.
Selain Amirsyah, hadir sebagai narasumber Nur Nadlifah dari Komisi IX DPR RI dan Sekretaris Eksekutif YKMI Fat Haryanto.
“Alasannya saya kira sudah kuat, karena kalau kita lihat Undang-Undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mandarotinya jelas. Bahwa wajib sertifikasi halal produk-produk kesehatan, termasuk vaksin,” tutur Amirsyah.
Vaksin halal yang direkomendasikan MUI, sejauh ini baru ada dua jenis vaksin yaitu Sinovac dan Zifivax. Kedua vaksin itu sudah keluar fatwanya setelah melalui proses audit yang sangat ketat.
“Kebutuhan vaksin halal ini, produk mana saja yang menyediakan ada dua. Satu Sinovac, MUI sudah mengeluarkan fatwanya dan kedua Zifivax. Kedua produk ini dari China sudah kami lakukan audit dan sudah dinyatakan halal,” ungkapnya.
Mengenai penggunaan vaksin booster yang diwajibkan pemerintah bagi masyarakat yang akan mudik lebaran 2022, MUI menyatakan putusan MA sebenarnya tidak bisa ditunda lagi.
Pasalnya, masukan kepada pemerintah soal penggunaan vaksin halal ini sebenarnya sudah lama disampaikan. Namun selama ini pula pemerintah seperti tidak bergeming dengan tetap tidak menggunakan vaksin halal.
“Realistis, sebab ini kebutuhan yang tidak bisa ditunda-tunda. Pertama momentum untuk mudik, kedua juga mengantisipasi jangan sampai ada varian-varian berikutnya,” ujar Amirsyah.
“Selama ini vaksin kan jalan terus, kami minta supaya menggunakan vaksin halal, karena sudah tidak selamanya darurat. Dampak putusan MA ini sangat positif, jadi ada kepastian hukum, ada kepastian bagi konsumen,” jelasnya.
Selain ada kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen, putusan MA tersebut juga memberikan perlindungan bagi masyarakat secara keseluruhan khususnya bagi umat Islam. Yakni agar umat Islam terhindar dari penggunaan vaksin yang tidak halal.
Diketahui, tuntutan atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin itu diputuskan dikabulkan MA.
Atas putusan tersebut, pemerintah diwajibkan mengadakan vaksin Covid-19 yang halal bagi muslim. Hal ini sekaligus sebagai amanat UU Jaminan Produk Halal.
Putusan itu diketok ketua majelis Prof Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono.
(ameera/arrahmah.id)