JAKARTA (Arrahmah.id) – Majelis Ulma Indonesia Provinsi DKI Jakarta mengecam keras Holywings Indonesia yang mempromosikan minuman alkohol gratis bagi orang bernama Muhammad dan Maria.
“Minuman keras secara tegas dilarang oleh agama apapun,” kata Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI DKI Jakarta Faiz Rafdi kepada VIVA di Jakarta, Jumat (23/6/2022), lansir VIVA,
Ia menyebutkan larangan minuman keras dalam Islam disebutkan pada QS. Al-Baqarah ayat 219, QS. Al-Nisa ayat 43. Nabi Muhammad saw menyebutkan “Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr (minuman keras)”.
Dia menegaskan, khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya.
“Holywings menjual minumas keras termasuk kategori yang terlaknat. Apalagi mempromosikan dgn memberikan produk tersebut secara gratis dengan menyinggung dua nama yang dihormati dan dijunjung tinggi pada dua agama,” terangnya.
“Meski pihak Holywig sudah minta maaf, dan ummat Islam wajib memaafkan. Namun, sebaiknya harus ada sanksi tegas, baik itu perbuatan disengaja atau kelalaian,” lanjutnya.
Dia menjelaskan, ada perbuatan yang disebabkan kelalaian namun tetap diproses secara hukum, di antaranya kelalaian dalam lalu lintas dan keselamatan kerja yang menyebabkan timbulnya korban
Maka dalam kasus ini, perlu juga ada sanksi, baik dr pihak perusahaan maupun penyedia jasa pemasaran, baik disengaja maupun tidak disengaja. Hal ini, agar ada efek jera, masalah agama tidak dipermainkan.
“Sehingga kerukunan ummat beragama, toleransi tetap terjaga. Lebih jauh tidak menyebabkan konflik antar masyarakat,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.id)